Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Wartawan Dilarang Meliput Nenek Loeana
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terpidana kasus penipuan dan penggelapan, Loeana Kanginnadhi mendapat penjagaan ketat saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah. Nenek uzur berusia 77 tahun itu dijaga ketat aparat kepolisian di depan pintu kamar tempatnya dirawat, di Bangsal Amertha Lantai 2 Nomor 205, RSUP Sanglah.
"Beberapa teman (wartawan) tidak diperbolehkan meliput secara langsung. Ini tidak transparan, tidak terbuka. Pengamanan tadi bilang dilarang oleh jaksa dengan alasan harus meminta izin ke PN Denpasar," kata kuasa hukum Loeana, Sumardhan, saat dihubungi, Rabu (27/6/2012).
Mereka yang ingin menjenguk Loeana harus mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Loeana. Permintaan pengamanan itu sendiri diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut. Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum nenek Loeana, Sumardhan.
Di RSUP Sanglah, adaa dua orang polisi yang menjaga ruang tempat Loeana dirawat. Kepolisian yang menjaga ruang Loeana meminta kepada wartawan agar meminta izin terlebih dulu kepada jaksa untuk melakukan peliputan.
JPU Putu Astawa yang dihubungi wartawan melalui saluran telepon genggamnya meminta agar wartawan yang ingin melakukan tugas jurnalistik meminta izin kepada PN Denpasar. Namun Humas PN Denpasar, Amzer Simanjuntak menjelaskan, lantaran bukan dalam ranah persidangan, maka PN Denpasar tak memiliki wewenang untuk itu.
Atas hal itu, Sumardhan selaku kuasa hukum Loeana mengaku akan melayangkan protes. Menurutnya, apa yang dilakukan jaksa merupakan bentuk penghambatan akses informasi yang dimiliki kliennya. "Kami jelas akan melakukan protes ke jaksa. Ini penyumbatan informasi yang harus dibuka," kata Sumardhan. Sumardhan mengaku sudah mengajukan surat ke Ketua PN Denpasar agar Majelis Hakim yang menyidangkan kasus Loeana diganti. Alasannya, Sumardhan takut proses berjalannya sidang tidak obyektif.
"Klien saya sudah diposisikan seolah-olah salah. Padahal ada asas praduga tak bersalah. Kami khawatir proses hukum tidak obyektif. Jika hakim tak diganti, bisa menghasilkan putusan yang sesat," papar pengacara asal Surabaya ini.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5923 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4645 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2612 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2269 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan