Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Jadi Bandar Togel, Anggota DPRD Denpasar Dibui 3 Bulan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (28/6/2012), menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada I Made Pudja (54), anggota DPRD Denpasar karena karena bersalah menjadi bandar togel (toto gelap).
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa yang berasal dari Fraksi Partai Golkar itu melanggar pasal 303 ayat 1 ke 1a KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Sebagai anggota DPR, terdakwa tidak seharusnya menjadi bandar judi," kata ketua majelis hakim Parulian Saragih.
Vonis yang dijatuhkan kepada Pudja, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa I Gusti Agung Ayu Fitria Candrawati berupa penjara dua tahun.
Made Pudja ditangkap petugas Polresta Denpasar di rumahnya, Jalan Letda Made Reta Denpasar, 7 April 2012 lalu. Penangkapan itu berawal dari diringkusnya pengecer togel bernama Nyoman Gatra, yang mengaku menyetorkan hasil penjualan nomor togel Pudja
Pudja menyatakan menerima putusan hakim. Ia menyatakan terpaksa melakukannya untuk biaya cuci darah yang dilakukannya secara berkala.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli