Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Jadi Bandar Togel, Anggota DPRD Denpasar Dibui 3 Bulan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (28/6/2012), menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada I Made Pudja (54), anggota DPRD Denpasar karena karena bersalah menjadi bandar togel (toto gelap).
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa yang berasal dari Fraksi Partai Golkar itu melanggar pasal 303 ayat 1 ke 1a KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Sebagai anggota DPR, terdakwa tidak seharusnya menjadi bandar judi," kata ketua majelis hakim Parulian Saragih.
Vonis yang dijatuhkan kepada Pudja, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa I Gusti Agung Ayu Fitria Candrawati berupa penjara dua tahun.
Made Pudja ditangkap petugas Polresta Denpasar di rumahnya, Jalan Letda Made Reta Denpasar, 7 April 2012 lalu. Penangkapan itu berawal dari diringkusnya pengecer togel bernama Nyoman Gatra, yang mengaku menyetorkan hasil penjualan nomor togel Pudja
Pudja menyatakan menerima putusan hakim. Ia menyatakan terpaksa melakukannya untuk biaya cuci darah yang dilakukannya secara berkala.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3318 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 786 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 726 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan