Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jadi Bandar Togel, Anggota DPRD Denpasar Dibui 3 Bulan

Kamis, 28 Juni 2012, 20:08 WITA Follow
Beritabali.com

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (28/6/2012), menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada I Made Pudja (54), anggota DPRD Denpasar karena karena bersalah menjadi bandar togel (toto gelap).

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa yang berasal dari Fraksi Partai Golkar itu melanggar pasal 303 ayat 1 ke 1a KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Sebagai anggota DPR, terdakwa tidak seharusnya menjadi bandar judi," kata ketua majelis hakim Parulian Saragih.

Vonis yang dijatuhkan kepada Pudja, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa I Gusti Agung Ayu Fitria Candrawati berupa penjara dua tahun.

Made Pudja ditangkap petugas Polresta Denpasar di rumahnya, Jalan Letda Made Reta Denpasar, 7 April 2012 lalu. Penangkapan itu berawal dari diringkusnya pengecer togel bernama Nyoman Gatra, yang mengaku menyetorkan hasil penjualan nomor togel Pudja

 

Pudja menyatakan menerima putusan hakim. Ia menyatakan terpaksa melakukannya untuk biaya cuci darah yang dilakukannya secara berkala. 
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami