Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Pengurugan Berlanjut, Aktivis Lingkungan Gelar Aksi Protes
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Belasan aktivis Wahana Lingkungan Hidup bersama Frontier bali dan Individu peduli lingkungan, Rabu (5/9/2012) kembali menggelar aksi di depan kantor Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, terkait pembangunan jalan di atas perairan (JDP) Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa.
Massa aksi menuntut Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali menindak tegas dan memberikan sangsi terhadap pelanggaran analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) oleh pelaksana proyek pembangunan JDP.
Di depan kantor BLH Provinsi Bali, peserta aksi membentangkan spanduk serta foto-foto kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pengurugan menggunakan batu kapur (limestone) pada pembangunan JDP. Pembangunan JDP yang akan menghubungkan Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa yang sedari awal didesain dengan metode pemasangan tiang pancang berbanding terbalik dengan realita di lapangan.
"Demi sebuah target percepatan penyelesaian pembangunan JDP untuk menyambut pertemuan KTT APEC 2013 di Bali, pelaksana proyek kegiatan melakukan pengurugan air laut dengan menggunakan batu kapur (limestone) yang jelas-jelas melanggar AMDAL dan menyebabkan kerusakan lingkungan, juga dapat merusak keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati di kawasan tersebut,"jelas Gilang Pratama sebagai humas aksi.
Gilang menambahkan, Konsorsium BUMN Pelaksana proyek pembangunan JDP yaitu PT Jasa Marga, PT Pelindo III, PT Angkasa Pura I, PT Pengembangan Pariwisata Bali, PT Wijaya Karya, PT Adhi karya, dan PT Hutama Karya, yang seharusnya memberikan contoh yang patut untuk ditiru oleh perusahaan swasta dalam melaksanakan pembangunan justru melakukan pelanggaran terhadap AMDAL yang dibuat. Pelaksana proyek yang sudah mendapat berkali-kali teguran untuk menghentikan kegiatan pengurugan tetap membangkang dengan masih melakukan pengurugan saat ini.
“Jika proyek yang dikerjakan oleh BUMN yang seharunya dengan mudah dilakukan kontrol terus melanggar dan terkesan di biarkan seperti ini lalu bagaimana dengan proyek yang dikerjakan oleh perusahaan swasta,” tandas Gilang. Deputi Direktur WALHI Bali, Suriadi D, dalam orasinya menuntut pemerintah Provinsi Bali menindak dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaksana proyek yang masih melakukan pengurugan. "Apabila amdal yang sudah ada tersebut direvisi berarti sama saja melegalisasi praktek yang melanggar berupa pengurugan dengan batu kapur yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan,"ujar Suriadi.
Setelah menyampaikan pernyataan sikap, perserta aksi menyerahkan surat keberatan atas pengurugan dan rencana revisi amdal pembangunan JDP kepada ketua BLH Provinsi Bali Nyoman Sujaya, yang juga disampaikan kepada Gubernur Bali dan juga dinas Kehutan Provinsi Bali.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5924 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4645 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan