Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 6 November 2026
Lawyer Internasional Soroti Kasasi Kasus Anand Krishna
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengacara Internasional dari Natural World Organization (NWO) dan Humanitad Foundation menyoroti Kasasi Kasus Anand Krishna. Para pengacara Internasional ini mengaku sangat terkejut dengan perlakuan hukum yang diterima aktivis spiritual lintas agama, Anand Krishna selama ini.
“Kami berpendapat tindakan agresi hukum yang sewenang-wenang terhadap Anand harus segera dihentikan," ujar Lewis Montaque, Sekretaris Jendral Natural World Organization (NWO), di Denpasar, Selasa (2/10/2012). Lewis juga mempertanyakan kesungguhan dan keseriusan aparat penegak hukum di Indonesia dalam menanggani kasus-kasus hukum di Indonesia.
“Pada dasarnya kami bingung, bagaimana bisa seorang jaksa di Kejaksaan Negeri dan para hakim di Mahkamah Agung melanggar hukum acara pidana, yang juga berarti merampas kebebasan seorang warga yang hak konstitusinya untuk mendapatkan jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum telah diatur oleh Undang-Undang Dasar negaranya,” ujarnya.
Lewis dalam pernyataannya di depan wartawan menegaskan, kini saatnya melawan balik untuk mengirimkan pesan terhadap para penguasa bahwa sikap seperti ini tidak lagi dapat ditoleransi oleh rakyat Indonesia. Sementara pengacara Hukum Internasional dan Konstitusi dari Humanitad Foundation, Sir John Walsh of Brannagh, mengatakan, peristiwa seperti ini dapat dijadikan bahan awal bagi lembaganya untuk mengadukan persoalan hukum Anand ini ke Mahkamah International Court of Justice.
Anand Krishna sendiri dalam beberapa kesempatan sudah menegaskan akan melakukan perlawanan atas perlakuan hukum tidak adil kepada dirinya dengan mempersilakan aparat hukum untuk menahan jasadnya saja. Anand telah diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Albertina Ho, tanggal 22 Nopember 2011 lalu.
Tapi Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum pada 24 Juli lalu walaupun bertentangan dengan Pasal 244 KUHAP.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 616 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 503 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan