Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 14 Oktober 2026
Anak Mantan Kabareskrim Polri Terbelit Kasus Penjualan Rumah WN Asing
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terrence Bazil Green (55), seorang warga negara Selandia Baru, menggugat mantan istri sirinya, Siti Qomariyah dan Widya Purnama Dewi di PN Denpasar, dalam kasus sengketa penjualan rumah. Widya Purnama Dewi merupakan anak dari mantan Kabareskrim Mabes Polri Ito Sumardi.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelia Hakim John Tonny Hutauruk itu, diagendakan untuk mediasi selama 40 hari kerja. Terrence dan kuasa hukum Siti Qomariyah dan Widya Purnama Dewi sepakat menunjuk Amzer Simanjuntak sebagai hakim mediator.
Terrence mengaku rumahnya yang bernilai 15 miliar itu dijual oleh mantan istri sirinya kepada seseorang bernama Widya Purnama Dewi. Ironisnya menurut Terrence, bermaksud memperjuangkan hak miliknya dirinya bersama istri keduanya Sasha Virginia justru di penjara oleh pihak kepolisian Polda Bali.
"Dewi sebagai pihak pembeli merupakan anak dari mantan Kabareskrim Mabes Polri Ito Sumardi," ungkap Terrence di PN Denpasar, Senin (15/10/2012). Bahkan istrinya yang saat itu sedang mengandung 4 bulan justru dibiarkan begitu saja ketika istrinya terjadi pendarahan hebat. Istrinya kala itu hanya diperiksa di Rumah Sakit Polri Trijata Denpasar dan dinyatakan negatif hamil.
"Padahal saat itu saya lagi hamil 4 bulan dan akhirnya keguguran akibat pendarahan hebat selama berada di tahanan Polda Bali. Saya dan suami saya merasa kecewa dengan kepolisian Polda Bali terhadap ketidakadilan yang kami alami," jelas Sasha Virginia, sambil menangis di pengadilan.
Sementara itu, kuasa hukum Dewi, Handri Liu Windra dan Gede Erlangga Gautama mengaku kliennya merupakan pembeli yang beritikad baik. Hal itu ditunjukkan dengan pengecekan terlebih dahulu kepada pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan notaris. "Proses administrasi sudah kami lakukan semua. Klien kami hanya membeli dari Siti. Apa masalahnya saya tidak tahu," kata Handri di PN Denpasar.
Erlangga menegaskan akan membuktikan bahwa kliennya pembeli yang baik. "Jadi, jangan dikaitkan ke sana (Ito Sumardi), karena ini tidak ada hubungannya ke sana. Kami ke sini untuk membuktikan bahwa klien kami pembeli yang baik. Jangan dikaitkan ke situ. Siapapun pembelinya yang penting prosesnya benar," kata Erlangga di dampingi Handri rekannya. Kuasa hukum dari penggugat Terrence Bazil Green, yakni I Nyoman Partana menyatakan sesuai MoU, objek sengketa telah diserahkan tergugat Siti Komariah kepada penggugat Terrence Bazil Green.
Sedangkan untuk tergugat Widya Purnama Dewi digugat melawan hukum karena membeli objek sengketa dan membaliknamakan sertifikat dari tergugat Siti Komariah menjadi tergugat Widya Purnama Dewi. Partana mengaku sidang mediasi akan dilaksanakan Senin (22/10/2012) mendatang dengan menghadirkan para pihak bersengketa.
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4318 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2015 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1873 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1552 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1367 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan