Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Yudha Triguna Bantah Korupsi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI yang juga Rektor Universitas HIndu Indonesia (UNHI) Denpasar Prof Gde Yudha Triguna membantah melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan seperti dituduhkan aliansi LSM di Bali.
Lewat kuasa hukumnya, Ida Bagus Radendra, Yudha Triguna langsung menanggapi pemberitaan yang menuding Yudha terindikasi korupsi dan penyalahgunaan wewenang dengan merangkap jabatan.
"Hari ini, saya ditugaskan Pak Yudha Triguna mengklarifikasi hal itu. Beliau dengan tegas menyangkal semua yang dituduhkan dalam berita adanya indikasi korupsi," tegas Redendra dalam keterengan resminya di Kampus UNHI Jalan Trengguli, Denpasar, Senin (29/10/2012).
Semua tuduhan dialamatkan telah melakukan korupsi, sangat tidak berdasar. Pihaknya, menyesalkan berita itu sampai muncul ke permukaan, meskipun hak setiap masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK. "Berita itu seolah menghakimi sebelum proses hukum dimulai," tegasnya didampingi Wakil Rektor III UNHI Wayan Winaja.
Soal tudingan menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sehingga merugikan sistem dan melanggar aturan, ditegaskan Radendra, bahwa hal itu tidak ada benar sebab tidak ada aturan yang dilanggar oleh Yudha Triguna dalam hal rangkap jabatan.
Semua sudah mengacu pada aturan Statuta Pendidikan Tinggi, tidak ada pelanggaran hukum baik UU Korupsi ataupun aturan jabatan dan kepegawaian. Demikian pula, tuduhan jika dirinya menerima gratifikasi, sama sekali tidak benar, semua sudah mengacu pada ketentuan dan aturan yang ada.
Lantaran, nama baiknya telah dicoreng dan dibunuh karakternya maka Yudha Triguna akan mencadangkan hak-hak hukumnya sesuai ketentuan yang ada. "Per hari ini, nama Yudha Triguna telah dihancurkan, teroreng moreng, ada pembunuhan karakter, semoga masyarakat bisa memahami masalah ini secara proporsional," harapnya.
Dalam waktu dekat, setelah klarifikasi, akan dilakukan kajian lebih dahulu guna menelusuri laporan kasus tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya. Yudha Triguna dilaporkan gabungan LSM dari Dewan Persatuan Pasraman Bali (DPPB), Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMAK), Sunda Kecil Institute, dan Elemen Masyarakat Anti Korupsi (EMAK). Dalam laporannya, selama merangkap jabatan, diduga terlibat korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Bimas Hindu dan kampus Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar.
Laporan tersebut dibawa ke gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, pada Rabu 24 Oktober 2012.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5932 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan