Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 13 Juni 2026
Jika Salah, Gubernur Siap Cabut Izin PT TRB
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengaku siap mencabut izin pemanfaatan hutan Mangrove di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai Bali seluas 102,2 hektar yang diberikan kepada PT. Tirta Rahmat Bahari (TRB). Pencabutan akan dilakukan jika terbukti adanya kesalahan hukum dan prosedur dalam pemberian izin.
Penegasan tersebut disampaikan Made Mangku Pastika menanggapi gugatan hukum yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) ke Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
Menurut Pastika dalam keteranganya di Renon (02/01/2013), proses gugatan melalui PTUN yang dilakukan WALHI merupakan jalan terbaik. Sebab tidak menutup kemungkinan juga terdapat kesalahan hukum atau prosedur dalam proses pemberian izin.
“Saya juga manusia, kalau memang salah, kalau memang harus di cabut ya cabut, kenapa mesti ngotot? Kita tidak perlu ngotot, memang mau cari apa ngotot? Kita semua ingin Bali baik, masak saya mau negrusak Bali, jaga Bali setengah mati kok mau saya rusak, kan tidak mungkin, tapi kalau salah harus dicabut, tapi kalau tidak salah harus konsisten ini diteruskan,” papar Made Mangku Pastika.
Made Mangku Pastika berharap penyelesaian kasus pemberian izin pemanfaatan hutan tidak dilakukan dengan kekerasan. Sebab penyelesaian kasus dengan jalan kekerasan merupakan penyelesaian secara primitif.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli