Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Anand Krishna Bantah Buron dan Tuding Jaksa Berbohong
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Tokoh spiritual lintas agama Anand Krishna menuding oknum Kejagung melakukan kebohongan publik, membunuh karakternya bahkan lebih dari itu melakukan fitnah dengan mengatakan dirinya buronan.
Anand mengaku, sejak putusan kasasi MA yang dinilai cacat hukum itu, dirinya tidak pergi ke mana-mana melainkan lebih banyak diam di padepokannya di Ubud. Ia bahkan mengaku selama ini dipadepokannya dirinya melakukan meditasi, menulis buku dan berdoa.
"Keberadaan saya di Ubud, diketahui banyak orang termasuk para pejabat. Jadi oknum kejaksaan telah memutarbalikkan fakta memfitnah dengan mengatakan saya buronan sering berpindah-pindah tempat," kata Anand didampingi pimpinan Anand Asram Ubud Wayan Sayoga kepada wartawan, Rabu (13/2/2013).
Anand merasa, penetapan status buronan itu telah mengganggu piskologisnya yang ikut terpukul. Secara psikis dan fisik, Anand mengaku dirinya terpukul jika ada dokter yang memeriksanya sekarang akan menemukan betapa terpukulnya kondisi kejiwaannya. "Mereka harus bayar ini semua. Mereka telah merampas kemerdekaan saya yang diberikan Gusti Allah," tegasnya.
Anand menilai, oknum kejaksaan atas nama konstitusi dituding telah cuci tangan dan berusaha membenturkan dirinya dengan rakyat. Untuk itu, Anand, tidak akan membiarkan kesewenang-wenangan aparat yang telah merampas hak-haknya sebagai warga negara yang bermartabat.
"Saya akan tetap melawan sampai jiwa raga atas kesewenang-wenangan oknum aparat. Kalau saya menerima putusan ini berarti sama saja membiarkan kesewenangan terjadi. Akan banyak rakyat dianandkrishanakan, padahal mereka tak bersalah sehingga bisa mengalami nasib seperti saya," jelasnya.
Menanggapi rencana penjemputan paksa oleh jaksa di padepokan Anand Asram di Tegalantang, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, Anand menilai kejaksaan tidak punnya dasar hukum kuat untuk mengeksekusi dirinya sehingga jika dipaksakan maka hal itu sama saja dengan tindak pidana penculikan.
Keputusan kasasi Mahkmah Agung juga dianggap Anand cacat hukum dan banyak kejanggalan karena diputuskan oleh majelis hakim yang diragukan kredibilitasnya dan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. "Putusan itu cacat hukum dan banyak kejanggalan sehingga eksekusi tidak bisa dilaksanakan," bebernya
Anand akan menjelaskan kepada publik bahwa dirinya telah diculik jika putusan dipaksa untuk dilaksanakan dengan mengeksekuinya. Atas ketidakadilan dan perilaku kotor oknum penegak hukum yang diterimanya, Anand mengaku sudah dua kali melaporkan kasus yang dialaminya ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono namun hingga kini belum ada tanggapan.
Seorang presiden, menurut Anand harusnya SBY memperhatikan atas apa yang telah menimpa warga negara yang dirampas hak dan martabatnya oleh oknum penegak hukum dan praktek kotor peradilan. "Saya berharap Pak SBY bisa membuktikan sikap kenegarawanannya, melindungi martabat dan hak seorang warga negara," pintanya
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5934 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2618 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2274 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan