Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Penuhi Syarat Agar Membuat Passport Lancar
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Salah satu syarat untuk bepergian ke luar negeri secara formal adalah harus mempunyai buku passport. Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) ini akan menjadi identitas kewarganegaraan republik indonesia apabila bepergian meninggalkan wilayah Indonesia.
Proses membuat passport baru atau pergantian sangat mudah, sejauh syarat dan telah terpenuhi dan tanpa ada kebohongan dari pemohon.
“Sistem ini sudah langsung konek ke kantor imigrasi pusat, kalau ada yang bohong mengatakan sudah punya passport dan mengajukan lagi karena hilang atau rusak tanpa adanya laporan, sistem akan melacak”, kata Ngurah Nanik Idayani, Kasi Lalu Lintas Keimigrasian.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya akan memanggil pemohon yang telah berbohong dan selanjutnya ditanya keberadaan passport yang lama. Jika memang benar hilang, harus lapor polisi dan membuat berita acara pemeriksaan. Hal ini akan menghambat permohonan passport baru karena harus mengulang kembali dari proses permohonan awal.
Pemohon baru harus wajib mengetahui syarat dan prosedur membuat passport. Dalam pembuatannya ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan baik itu untuk permohonan passport umum maupun khusus tenaga kerja indonesia. Adapun syaratnya adalah Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta lahir, ijazah atau Surat Nikah. Setelah sayarat bikin passport lengkap, maka yang diperhatikan adalah kesamaan nama.
“ Permasalahan biasanyanya kelengkapan syarat. Kadang nama, bulan dan tahun lahir beda diantara dokumen yang dibawa. Misalkan nama di Akta Lahir sendiri beda, tapi Buku Nikah atau Ijazah menunjukan kedua nama sama, kita sarankan untuk menggunakan nama sama diantara dokumen yang dibawa ”, tambah Nanik, yang baru lima bulan bertugas di Bali.
Sebagai menjalani tugas utama untuk menerima, memeriksa dan meneliti kelengkapan syarat – syarat permohonan Pembuat Passport Republik Indonesai ( PPRI ), di kantor Imigrasi Kelas I Denpasar sendiri jumlah pemohon perhari rata – rata berjumlah 150 sampai 200 orang, baik itu pemohon baru maupun penggantian passport.
Lebih lanjut dikatakan, proses pembuatan passport paling lama selesai tiga hari setelah pemotretan. Biaya resmi utnuk passport umum dengan 48 halaman sebesar Rp. 255.000 sementara untuk passport TKI dengan 24 halaman Rp 155.000.
Di Bali ada tiga kantor Imigrasi berwenang membuat dokumen buku passport antaranya, Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, dan Kantor Imigrasi Khusus di Bandara Ngurah Rai. Pemohon kemanapun bisa untuk mengajukan passport baru atau pergantian.
“Sekarang dengan sistem online, tidak memandang domisili pemohon, sudah langsung konek,“pungkasnya.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5934 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2617 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2274 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan