Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Bea Cukai Bali Amankan Paket Pos 'Love Drugs' dari Belanda
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean Ngurah Rai kembali berhasil menggagalkan paket berisi narkotika.
Kali ini, paket yang dipasok dari Belanda tersebut dikirim menggunakan jasa kiriman pos di Kantor Pos Renon, Denpasar.
Kepala Bea dan Cukai Ngurah Rai, Made Wijaya menyatakan, narkotika yang terdapat dalam paket pos itu bernama methylenedioxyamphetamine (MDA) yang pengaruhnya lebih kuat dari ekstasi. Menurutnya, MDA biasa dikenal dengan sebutan 'love drugs'.
"Ekstasi pengaruhnya antara 3-6 jam, sementara MDA 6-10 jam. Barang yang dipasok dari Belanda ini lebih dikenal dengan love drugs, karena jika digunakan, maka narkotika ini akan membangkitkan gairah seksual penggunanya," ujar Wijaya, Rabu (31/7/2013).
Wijaya menuturkan proses penggagalan paket pos barang terlarang itu ketika saat paket kiriman dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray dan petugas mencurigai satu paket kiriman pos.
"Penerima paket atas nama Nia Christian. Tapi yang menerima adalah tersangka atas nama Vicky Adi Priono. Mungkin Nia Christian tidak ada, tapi untuk mengelabui. Nanti dikembangkan lebih lanjut," tambahnya.
Lebih jauh Wijaya menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui di dalam paket tersebut terdapat 102 butir tablet berwarna biru bertuliskan '00' dan logo huruf R dalam lingkaran yang terbungkus dalam kantong plastik.
"Ketika dilakukan pengujian menggunakan narkotik tes terhadap tablet tersebut. Dari hasil tes, tablet tersebut terindikasi sediaan narkotika jenis MDA," jelasnya.
Paket pos tersebut, kata Wijaya diterima pada tanggal 23 Juli 2013 lalu dan diambil oleh Vicky Adi Priono pada di Kantor Pos Bantu Jalan Kediri, Kuta pada 29 Juli 2013. Kini kasus yang membelit karyawan swasta itu tengah dikembangkan Polda Bali.
"Di peredaran pasar gelap narkotika, MDA dijual seharga Rp450 ribu butir. Sementara barang bukti yang disita dari tangan tersangka mencapai Rp45.900.000," paparnya.
Pemuda kelahiran Surabaya, 12 Mei 1986 itu kini dijerat dengan pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati dan paling singkat penjara 5 tahun serta dikenai denda paling sedikit Rp1 miliar. (Dws)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3318 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 786 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 726 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan