Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Eksekusi Swalayan Karya Sari Sesetan Denpasar Rusuh
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
BeritaBali.com. Denpasar. Eksekusi paksa untuk kedua kalinya terhadap lahan dan bangunan Swalayan Karya Sari di Denpasar, Bali, Selasa siang akhirnya berakhir rusuh.
Ratusan petugas Dalmas dan Brimoda Polresta Denpasar terlibat bentrok dengan ratusan pria berbadan kekar yang melakukan perlawanan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Denpasar.
Sebelum bentrok, awalnya massa membentuk barikade sepanjang swalayan yang berlokasi di jalan Pulau Saelus, Denpasar, Bali yang dimiliki ahli waris Nyoman Handris yang bersengketa dengan ahli waris lain yang juga kerabat yakni Putu Yudistira. Petugas juru sita PN Denpasar yang mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian yang hendak membacakan putusan eksekusi langsung mendapat perlawanan pihak termohon eksekusi dari keluarga Handris.
Sebelum rusuh terjadi, sebelumnya terjadi perdebatan sengit antara petugas juru sita pengadilan yang membacakan putusan eksekusi dengan pihak keluarga Handris yang menilai eksekusi sangat dipaksakan dan bukti arogansi aparat hukum. "Coba tunjukkan di mana lokasi eksekusi, silakan petugas BPN ukur, eksekusi ini obyek hukumnya tidak jelas, "teriak Ali Sadikin, kuasa hukum keluarga Handris.
Atas keberatan itu, petugas tidak mengabaikannya dengan tetap membacakan putusan eksekusi Ketua PN Denpasar yang mengacu putusan Peninjuan Kembali Mahkamah Agung RI tertanggal 26 Mei 20111 yang menguatkan putusan Kasasi MA N0 1564K/Pdt/2007 tanggal 26 November 2008. Petugas gabungan yang dipimpin Wakapolresta Denpasar AKBP I Gusti Budi Harryarsana langsung memerintahkan agar petugas mengamankan jalannya eksekusi.
Petugas Brimob yang bersenjata pentungan dan anti huru hara langsung merangsek masuk ke areal swalayan sehingga terjadi bentrokan dengan ratusan pria berbadan kekar dengan identitas pita warna jingga. Petugas kepolisian yang mendapat perlawanan berhasil menghalau dan membubarkan massa dengan menembakkan gas air mata sehingga ratusan massa yang membekingi termohon lari terbirit-birit.
Sebagaimana diketahui, sengketa lahan milik Nyo Giok Han alias Nyo Giok Lan, Nyoman Hndris, Ketut Suwitra dan Ketut Herlim awalnya terkuak tahun 1999. Kala itu ahli waris Made Sucipta yakni anak kandungnya Putu Yudistira dan saudara lainnya menuntut hak atas lahan yang dimiliki Handris. Pihak keluarga Yudistira, mengklaim punya hak waris atas lahan yang dimiliki Hendris sehingga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar. (dws)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan