Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Polisi Amankan 35 Sepeda Motor Bronk
Tabanan
BERITABALI.COM, TABANAN.
BeritaBali.com,Tabanan. Pasca tewasnya salah satu joki trek-trekan liar di Tabanan saat mencoba sepeda motor bronk-nya di Jalan Alas Kedaton, Kukuh, Kecamatan Marga baru lalu. Jajaran polres Tabanan intensif melakukan operasi mengamankan sepeda motor modifikasi yang menyalahi aturan.
Sebanyak 35 buah sepeda motor berbagai merk berhasil diamankan dari sejumlah bengkel yang ada di Tabanan. Pemilik dan orang tua sepeda motor bronk tersebut dipanggil dan diberikan pengarahan oleh Kapolres Tabanan AKBP Dekananto, Kamis (7/11).
Kapolres Tabanan AKBP Dekananto menegaskan pihaknya tidak akan mengijinkan pemilik sepeda motor yang dimodifikasi menyalai UU lalulintas tersebut diambil untuk dibawa pulang. Sebelum sepeda motor yang diamankan itu dikembalikan utuh seperti semula . “Sepeda motor ini harus kembali utuh seperti semula. Kalau sudah seperti semula. Baru boleh dibawa pulang,”jelas Kapolres kepada salah satu pemilik motor. Bila perlu, bengkel yang mengerjakan sepeda motor itu datang ke Polres dan mengerjakan semuanya disini.
Kapolres Dekananto menambahkan, upaya yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk refresif pencegahan. Agar tidak ada lagi geng motor dan balapan liar yang beberapa waktu lalu telah memakan korban jiwa. “Aksi trek-trekan liar tidak saja membahayakan diri si pengendara juga pengguna jalan lainya,” tandas Kapolres Dekananto.
Selanjutnya para pemilik sepeda motor, serta orang tuanya akan mendandatangani surat pernyataan untuk tidak menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk trek-trekan . Apabila nantinya ditemukan lagi maka si pemilik akan ditindak dengan UU 22 tahun 2009 tentang lalulintas dipidana hukuman 1 tahun dan denda Rp 3 Juta. Apabila ada unsure judinya dijerat dengan pasal 303 KUHP. Selain pemilik dan pengendara, pihaknya juga akan menjerat bengkel sepeda motor yang ikut berperan serta sesuai dengan UU yang mengaturnya.
“Sepeda motor yang diamankan ini akan ditelusuri apakah sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesinya. Karena ada lima sepeda motor yang tidak sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin,” tandas Kapolres Dekananto seraya menegaskan akan terus menggelar operasi menjaring sepeda motor yang digunakan trek-trekan liar. “Saya yakin masih banyak yang disembunyikan,”tandasnya.(nod)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2615 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan