Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 12 Juni 2026
Meski Bebas Bersyarat, Corby Dilarang Tinggalkan Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Meski 'ratu mariyuana' Schapelle Leigh Corby hari ini bebas bersyarat, namun terpidana penyelundup 4 Kg lebih mariyuana atau ganja asal Australia tetap dilarang meninggalkan Indonesia. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan Ham Bali Sunar Agus menyatakan usai bebas bersyarat, Corby diharuskan untuk wajib lapor dan tidak diperbolehkan meninggalkan Bali.
"Corby akan menetap di rumah kakaknya di kawasan Kuta, Bali. Ia akan menetap disana sampai seluruh proses hukum di Indonesia selesai," ujar Sunar di Denpasar, Senin (10/2/2014). Sementara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali, Farid Junaedi menambahkan Corby sudah keluar hari ini Senin (10/2) sekitar pukul 08.20 Wita.
Surat pembebasan bersyarat Corby diterima pada Minggu (9/2), namun pembebasan bersyarat Corby baru bisa dilaksanakan pada hari ini. "Corby sudah diserahkan kepada kejaksaan dan ke Balai LP untuk selanjutnya kepada pihak keluarga serta Konsulat Australia," imbuh Farid.
Saat menghirup udara bebas dan keluar dari LP Kerobokan Denpasar, terpidana 20 tahun penjara dalam kasus narkoba yang di kawal ketat petugas tidak bisa diwawancarai oleh awak media.
Sebelum bebas bersyarat, Corby pada Mei 2012 silam itu sudah mendapatkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berupa pengurangan masa hukuman 5 tahun.
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli