Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Polresta Denpasar Gerebek Pabrik Sabu dan Ekstasi di Panjer
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Industri rumahan yang diduga sebagai tempat esktasi dan amphetamine dengan omset mencapai Rp 11,25 Miliar digerebek Satuan Polresta Denpasar. Dari rumah yang memproduksi barang terlarang beralamat di Panjer, Denpasar, itu petugas berhasil menyita barang bukti berupa bahan bahan pembuatan ekstasi (MMDM).
Selain itu, Petugas juga menyita 1130 tablet warna putih, 2 plastik serbuk seluruhnya 101,13 gram serta satu botol kodein 10 mg berat C1 gram. Sementara, dua tersangka berinisial N Sud(36) dan Don SR (27) akhirnya dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Djoko Hari Utomo, dari pengembangan kasus itu petugas juga memperoleh tersangka lainnya berinisial W AR asal Singaraja, Buleleng. Petugas kemudian menangkap dan menggiring W AR ke sebuah vila Jalan Daman, Kayu Putih, Kecamatan sukasada, Buleleng.
"Di vila itu, ditemukan peralatan produksi narkotika dan preskursor pembuat narkotika. W AR adalah penyandang dana Home industry ekstasi. Sedangkan peracik atau pembuat ekstasi adalah Don SR," ungkap Kombes Djoko dalam keterangan, Jumat (19/9/2014).
Kombes Djoko yang didampingi Kasatnarkoba Kompol Gede Ganefo menambahkan jika pengedar ekstasi adalah tersangka N Sud yang juga sebagai perantara. Diperkirakan nilai jual hasil produksi sabu dan ekstasi mencapai Rp 11,2 Miliar.
Kombes Djoko menuturkan modal awal pembelian bahan pembuatan esktasi sebesar Rp20 Juta, yang bisa menghasillan 1000 butir. Dengan asumsi harga Rp450 ribu perbutirnya maka harga keseluruhan mencapai Rp450 juta.
"Modal pembelian bahan dan peralatan pembuatan sabu sebanyak Rp300 juta. Dengan modal itu diperkirakan bisa memproduksi sabu 6000 gram dengan harga pergramnya Rp1,8 juta maka nilainya total mencapai Rp10,8 Miliar," tutur Djoko.
Kini para tersangka dijerat Pasal 129 huruf (a) dan atau Pasal 132 ayat 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp5 Miliar.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5934 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2617 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2274 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan