Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Adi Wiryatama Belum Bisa Dikonfirmasi
BERITABALI.COM, TABANAN.
Mantan Bupati Tabanan dua periode, N Adi Wiryatama yang ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik, dan memberikan keterangan palsu, hingga Kamis (27/11/2014) belum bisa dikonfirmasi. Ketika berusaha ditemui di rumahnya di Banjar Bongan Kauh Kaja, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, rumah berlantai dua itu tampak sepi.
Hanya ada satu petugas yang berjaga di gerbang pintu masuk rumah megah tersebut. Menurut keterangan petugas jaga, mantan penguasa Tabanan yang kini sebagai Ketua DPRD Provinsi Bali tersebut sedang ada keperluan di Jakarta.
“Beliau (Adi) sore kemarin berangkat ke Jakarta,"ujarnya.
Sementara itu, di atas tanah sengketa seluas 470 meter persegi di desa Beraban Kediri, Tabanan, masih berada di kawasan DTW Tanah Lot, kini sedang dibangun toko. Tanah tersebut kini sudah beralih kepemilikan yang diketahui pemiliknya bernama Komang Subawa.
Pantauan di lokasi, Kamis (27/11), di lokasi sudah berdiri bangunan toko kios yang belum jadi. Tampak para pekerja sedang bekerja menyelesaikan bangunan yang baru berjalan sekitar 60 persen. Ada lima blok kios yang akan dibangun di atas tanah sengketa tersebut.
Tak hanya di DTW Tanah Lot, tanah yang diduga juga termasuk salah satu dalam kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan 15 sertifikat tanah, berlokasi di pinggir jalan raya Kediri-Tanah Lot tepatnya di ulun desa Beraban. Tanah yang diperkirakan luasnya mencapai 2 hektar tersebut masih nampak berupa hamparan ilalang. Belum ada aktifitas alih fungsi apapun.
Pemilik tanah Made Sarja yang berusaha ditemui di kediamanya tidak ada di rumah. Hanya anaknya Made Harum Bawa yang ditemui. Ketika disinggung tentang penetapan mantan penguasa Tabanan menjadi tersangka, dirinya tidak mau berkomentar banyak dan meminta media agar menanyakan langsung pada kuasa hukumnya.
“Lebih baik tanya langsung ke kuasa hukum kami. Soalnya saya tidak mau memberikan keterangan apapun juga,”ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemilik tanah yakni Made Sarja melaporkan Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama bersama anaknya, Gede Made Dedy Pratama, dan notaris I Ketut Nuridja ke Dit. Reskrimum Polda Bali dengan nomor laporan TBL/160/III/2014/Bali/Spkt. tanggal 11 Maret 2014.
Mereka dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik, dan memberikan keterangan palsu, sebagaimana dimaksud Pasal 263, 264, dan 266 KUHP.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5924 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4647 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan