Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Kapolda Bali Dilaporkan ke KPK dan Kompolnas
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kapolda Bali dilaporkan ke KPK dan Kompolnas oleh kuasa hukum Made Sarja (Mangku Sarja). Polda Bali dilaporkan karena mengeluarkan SP3 Super Kilat atas tersangka Adi Wiryatama, yang menjadi lawan Mangku Sarja dalam kasus dugaan pemalsuan seritifikat pada lahan sengketa di Tabanan Bali.
"Kami telah melaporkan Polda Bali atas tindakan yang menurut kami tidak sesuai dengan ketentuan prosedur perundang-undangan yang memutuskan SP 3 dengan “super kilat”, yang menurut salah satu majalah lokal Bali disebut sebagai rekor Sp3. Polda Bali dalam hal ini Kapolda Bali, sebagai pemecah rekor dalam sejarah SP 3 di Bali, dengan mencabut SP 3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas Tersangka I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos.,Msi, yang mantan Bupati Tabanan dan saat ini Ketua DPRD Provinsi Bali, Gede Made Dedy Pratama (anak I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos.,Msi) dan Notaris Ketut Nuridja, S.H.,M.kn,"jelas kuasa hukum Mangku Sarja, Zulfikar Ramly SH, M.Hum, di Denpasar Minggu (21/12/2014).
Laporan ini, jelas Zulfikar, ditujukan ke Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Selain melaporkan Polda Bali ke KPk dan beberapa lembaga tinggi negara lainnya, Mangku Sarja juga mempraperadilkan Polda Bali. Sidang Praperadilan antara Made Sarja (Mangku Sarja) melawan Polda Bali sendiri akan digelar Senin 22 Desember 2014 di PN Denpasar.
Sebelumnya diberitakan, I Made Sarja, Seorang Pemangku Hindu di Tabanan Bali, mengaku ditipu dan dizalimi oleh Ketua DPRD Bali, N. Adi Wiryatama. Sarja mengaku tanah miliknya diambil alih dengan cara-cara kotor dan melanggar hukum, oleh orang yang dikenal sangat dekat dengan Ketua Umum PDIP Megawati Sukarno Putri itu.
Konflik terkait kepemilikan lahan antara seorang Pemangku Hindu di Tabanan Bali dengan tokoh PDIP yang juga orang dekat Megawati ini, bermula saat Sarja melaporkan Adi Wiryatama ke Polda Bali. Made Sarja melaporkan Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama bersama anaknya, Gede Made Dedy Pratama, dan notaris I Ketut Nuridja ke Direktorat Reskrimum Polda Bali dengan nomor laporan TBL/160/III/2014/Bali/Spkt. tanggal 11 Maret 2014. Mereka dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik, dan memberikan keterangan palsu, sebagaimana dimaksud Pasal 263, 264, dan 266 KUHP.
Setelah sempat ditetapkan menjadi tersangka, Polda Bali per tanggal 28 Novemmber 2014 kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Adi Wiryatama, terkait pemalsuan sertifikat tanah seluas 470 m2 di Desa Beraban, Kecamatan Kediri.
Polda Bali berdalih kasus itu bukan tindak pidana, karena tanda tangan Made Sarja identik di Akta Jual Beli (AJB).
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5902 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4629 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2239 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan