Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Hakim PN Denpasar Akhirnya Tolak Praperadilan Margriet
Kamis, 30 Juli 2015,
10:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Permohonan Praperadilan ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe (60) ditolak hakim tunggal, Achmad Peten Sili dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam sidang dengan agenda putusan Praperadilan, hakim Achmad memaparkan argumentasi dan dalil-dalil hukum yang mematahkan substansi materi Praperadilan yang diajukan Margriet dan kuasa hukumnya yang dipimpin pengacara kondang, Hotma Sitompul.
Putusan Praperadilan ini juga hakim mengungkapkan dasar penetapan pemohon Margriet sebagai tersangka kasus kekerasan yang menyebabkan meninggalnya anak atau tindak pembunuhan yang sudah sah.
"Dengan ini mengadili, satu menolak Praperadilan pemohon, dua membebani pemohon biaya perkara sebesar nihil," ucap hakim Achmad yang tentu saja disambut tepuk tangan gembira pengunjung diruang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar Rabu 29 Juli 2015.
Terkait penolakan itu, kuasa hukum pemohon yang diwakili Jefry Kam menyatakan dapat menerima putusan hakim. Menurutnya, ia akan mendapat banyak hal yang nantinya menjadi bahan dalam persidangan selanjutnya.
"Kita lihat saja nanti di persidangan selanjutnya. Sampai saat ini, kita meyakini jika Margriet tidak bersalah melakukan perbuatan yang disangkakan," ungkapnya.
Putusan yang ditunggu-tunggu publik ini tentu saja disambut bahagia dari berbagai elemen masyarakat yang sejak awal terus mengikuti jalannya persidangan.
"Saya kira persidangan berjalan fair, putusan yang membahagiakan bagi anak-anak di Indonesia bahwa kekerasan terhadap anak harus ditentang," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait seusai persidangan.
Luapan kegembiraan yang sama juga disampaikan aktivis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Siti Sapurah yang dari awal berani mengungkap berbagai fakta dan menghadirkan saksi dalam kasus yang menjadi perhatian warga di Tanah Air.
"Sukurlah, tidak sia-sia upaya kerja keras kita dan kepolisian dalam menetapkan tersangka pembunuhan terhadap Engeline. Tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada hakim dan pihak kepolisian," pungkas perempuan yang akrab disapa Ipung sembali berurai air mata kegembiraan. bbn/dws]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026