Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Setubuhi Gadis 14 Tahun, Frans Terancam Penjara 5 Tahun
Selasa, 25 Agustus 2015,
14:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Beritabali.com, Singaraja. Gara-gara kepincut dengan tubuh molek seorang gadis bernama Nyoman M, Franssisco Joshua alias Frans 18 tahun warga Jl. Toya Anakan LC 8 Kelurahan Banyuasri Singaraja, nekat menyetubuhi korban yang masih berusia 14 tahun. Akibat ulahnya tersebut tersangka Frans kini harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Buleleng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejadian persetubuhan tersebut berawal ketika hari Sabtu malam (22/8/2015) korban kabur dari rumah. Diduga korban ke tempat diskotik di kawasan Lovina Singaraja yang diantar oleh seorang pria. Kemudian setelah beberapa saat di diskotik tersebut korban menghubungi tersangka Frans melalui pesan singkat BBM untuk menjemput.
Tersangka Frans pun menjemput korban dan diajak ke ruko miliknya di Banjar Dinas Celuk Buluh Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng. Kemudian tersangka Frans menawarkan ruko berjualan baju miliknya yang dijadikan kamar tidur untuk tinggal dan tidur sementara kepada korban.
Sekitar pukul 03.00 wita tersangka Frans mengajak korban untuk berhubungan badan di ruko tersebut. Tersangka melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali di malam tersebut.
Korban kemudian pulang ke rumah dan ayah korban menanyakan kepada korban kenapa tidak pulang kerumah pada malam kejadian. Korban pun mengaku saat itu dirinya tidur di rumah laki-laki dan orang tua korban tidak terima.
Atas kejadian tersebut ayah korban Made Agus Herawan melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian untuk ditindak lanjuti. Setelah mengorek informasi dari korban, pihak kepolisian dari Polres Buleleng langsung mengamankan tersangka Frans beserta barang bukti pakaian korban. Dari pengakuan tersangka Frans, dirinya melakukan persetubuhan tersebut atas dasar suka sama suka dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya jika korban hamil nantinya.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ mengatakan "tersangka menyetubuhi korban yang masih di bawah umur. Dari kejadian kita mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan korban saat kejadian serta bukti visum dari pihak medis yang menguatkan korban telah disetubuhi oleh tersangka."
Atas ulahnya tersangka dapat dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [bbn/pan]
Berita Buleleng Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5926 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4647 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026