Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
SKPPLH Minta Pemprov Usir Investor BRW dari Bali
Selasa, 1 September 2015,
19:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Sekretariat Kerja Penyelamatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (SKPPLH) Bali mendesak pemerintah provinsi Bali agar segera mengusir investor Bali Raga Wisata (BRW) dari Bali karena dianggap membandel dan terus melakukan aktivitas penambangan di Pandawa, walaupun sudah dilarang oleh dewan dan Sat Pol PP Provinsi Bali.
"Pengusaha yang tidak mengindahkan aturan seperti investor BRW ini mesti diusir dari Bali. Sudah dilarang dewan, Sat Pol PP pun sudah melarang, jangan ada aktivitas sebelum perizinan beres. Tapi kenyataan di lapangan proyek galian jalan terus. Ini melecehkan gubernur, bupati dan aturan yang ada," ujar Made Mangku, Kordinator SKPPLH Bali, Selasa (1/9/2015).
Pria yang akrab disapa Mangku Keke ini berpandangan jika Bali memang memerlukan investasi, namun investor yang mengabaikan aturan, apalagi yang membangkang seperti BRW tidak pantas berinvestasi di pulau dewata.
"BRW ini tidak punya izin prinsip, tapi punya IMB, kan aneh. Apakah investornya nakal, atau ada oknum di instansi terkait di Badung seperti BPPT dan Dinas Cipta Karya yang nakal, yang memanfaatkan situasi," tegas Mangku Keke.
Mangku mengaku heran padahal investornya sudah diingatkan bahkan diminta stop dulu proyeknya sampai izinnya clear, saat dewan dan Sat Pol PP turun Sidak beberapa hari lalu.
"Tapi faktanya investornya membandel dan proyek penambangan jalan terus. Sebaiknya pihak investor menyelesaikan dulu perizinannya agar tidak melanggar aturan. BRW ini izin usahanya pariwisata, tapi kok memangkas bukit tanpa ada Izin Usaha Penambangan (IUP). Mestinya juga harus punya IUP," ucapnya.
Sebelumnya, Sat Pol PP menegaskan, proyek Bali Raga Wisata (BRW) sudah berhenti beroperasional, setelah instansi penegak Perda Bali ini turun sidak. Satpol PP Bali pada Senin 24 Agustus lalu sidak dan langsung menghentikan aktivitas tambang galian C itu. Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali membantah penambangan ilegal di Pandawa berlanjut.
Pihaknya mengaku sudah menghentikan sementara aktifitas penambangan batu kapur (limestone) di Pantai Pandawa, Banjar Panti Giri oleh PT Bali Raga Wisata (BRW)
Bahkan, Kepala Sat Pol PP Provinsi Bali, Made Sukadana mengatakan telah mengirimkan surat penghentian sementara penambangan tebing batu kapur lewat surat No.331.1/1641/Bid IV/Sat.Pol PP untuk menghentikan sementara aktifitas penambangan PT BRW di kawasan pandawa.
"Sehubungan dengan adanya pengaduan dari masyarakat terkait dengan pembangunan fasilitas pariwisata di Desa Kutuh di sekitar Pandawa kita stop sementara. Kegiatan pembangunan fasilitas pariwisata itu dihentikan sampai penyelesaian masalah pembebasan tanah dan perizinan lengkap," tandasnya.[bbn/dws]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2617 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026