Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Pengacara Senior : Wagub Bali Sutradara Pemalsuan Sertifikat Tanah Laba Pura
Jumat, 4 Desember 2015,
17:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pengacara senior Bali, Rizal Akbar, menuding Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta, sebagai sutradara utama kasus pemalsuan sertifikat tanah hak milik Pura Jurit Uluwatu, Ungasan, Pecatu seluas 3.865 are atau 3 hektar lebih.
Hal ini disampaikan Rizal Akbar kepada wartawan di Warung Makan Bendega, Renon, Denpasar, Jumat (4/12/2015).
"Dalam pemalsuan sertifikat ini telah terjadi persekongkolan jahat oleh Wagub Bali Bapak Ketut Sudikerta, Oknum di BPN (Badan Pertanahan Nsaional), oknum pengacara, dan oknum di PT Maspion Group,"ujarnya.
Rizal mengaku sudah mendapat banyak bukti terkait keterlibatan Sudikerta dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah ini. Bukti ini juga diperkuat oleh pernyataan dari pihak Polda Bali yang menyatakan sertifikat tanah hak milik Pura Jurit Uluwatu itu palsu.
"Setelah diteliti oleh tim Laboratorium Forensik Mabes Polri Denpasar terungkap bahwa sertifikat Tanah Hak milik Pura Jurit, Uluwatu, Ungasan, Pecatu seluas 3.865 are yang sebelumnya berada di tangan PT Malindo Investama (Maspion) surabaya ternyata palsu. Letak palsunya adalah pada tanda tangan yang discanner oleh oknum pejabat BPN Badung,"jelas Rizal, mengutip pernyataan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hery Wiyanto.
Selain bukti sertifikat palsu, Rizal juga mengaku memiliki bukti adanya aliran dana sebesar Rp 150 miliar lebih yang masuk ke rekening Sudikerta, yang diduga sebagai hasil dari penjualan tanah laba pura itu kepada PT Maspion.
"Pak Wagub bisa saja mengelak atau bahkan ingkar karena dalam sistem hukum kita ada namanya hak ingkar, dan itu dilindungi undang undang. Tapi saya punya bukti kuat bahwa talah terjadi persekongkolan jahat dalam pemalsuan sertifikat tanah ini,"tegasnya.
Kasus ini berawal dari pembelian tanah laba Pura Jurit Uluwatu seluas 3.865 are senilai Rp 273 miliar oleh PT Maspion Group Surabaya yang kemudian bermasalah pada keaslian sertifikatnya. Sertifikat asli dengan nomor 5084 yang sebelumnya ada di tangan seorang notaris, kemudian diambil dan dipalsukan menjadi sertifikat baru dengan nomor 5074 atas nama PT Marindo Gemilang, anak perusahaan Maspion Group.
"Saya dapat info langsung dari pihak Maspion Group, dari uang pembayaran tanah sebanyak Rp 273 Miliar, 55 persen telah masuk ke rekekning I Ketut Sudikerta,"ujar Rizal.
Terkait tudingan ini, Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta beberapa waktu lalu sudah membantahnya, dan mengatakan semua itu fitnah kejam untuk membunuh karakternya sebagai tokoh politik, pejabat, dan publik figur di Bali. [bbn/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026