Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Dinas Perhubungan Bali Siapkan Strategi Tertibkan Taksi Uber dan Grab
Rabu, 20 Januari 2016,
04:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Protes penolakan Taksi Uber dan Grab dari sejumlah pihak terus menguat disuarakan sejumlah pihak. Bahkan himbauan dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali juga sudah dikeluarkan yang menuding Taksi Uber dan Grab berbahaya dan mengancam keselamatan konsumen karena beroperasi tanpa izin alias ilegal.
Terkait desakan dan penolakan sejumlah kalangan ini, Dinas Perhubungan Provinsi Bali kini akan menyiapkan dan menyusun strategi menertibkan Taksi Uber dan Grab yang dinggap angkutan liar tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Ketut Artika menegaskan jika Taksi Uber yang beroperasi sembunyi dan kucing-kucingan di Bali itu memang ilegal dan beroperasi tanpa izin.
"Sepanjang kita tahu, angkutan umum diwadahi oleh Organda (Organisasi Angkutan Darat). Jadinya yang lepas dari Organda itu pasti ilegal. Meskipun itu cepat dan murah, namun menggunakan kendaraan ilegal. Kita akan siapkan langkah dan menyusun strategi untuk menertibkannya. Apalagi perusahaan Taksi Uber ini kan tidak ada di Bali," tegas Artika saat ditemui di Denpasar, Selasa (19/1/2016).
Artika menuding Taksi Uber dan Grab selama ini banyak merugikan pemerintah daerah, karena tidak mengurus izin dan membayar pajak perusahaan di Bali sehingga tidak ada pengawasan maupun retribusi kepada pemerintah daerah. Padahal, ucap Artika, jika mau melengkapi persyaratan terutama yang bergerak di kendaraan umum itu mendapat subsidi, asal memenuhi tiga kriteria yakni berbadan hukum, punya izin angkutan dan kendaraan yang digunakan harus lulus uji saat KIR.
"Dua perusahaan ini (Taksi Uber dan Grab) hanya mengaku sebagai penyedia jasa aplikasi online, bukan sebagai perusahaan transportasi. Jadinya sampai sekarang kita belum ada mengeluarkan izin sebagai perusahaan transportasi ataupun sebagai operator transportasi. Ini yang akan segera kita tertibkan," jelas penggagas Swastika Bali ini.
Hal senada juga disampaikan, Kabid Perhubungan Darat Dishub Provinsi Bali, Standly J.ESuwandhi jika dalam operasional Taksi Uber pernah menyampaikan akan beroperasi di Bali. Namun, sampai saat ini, keinginan tersebut ternyata tidak pernah terwujud hingga kini menimbulkan gejolak di masyarakat luas.
"Kita sarankan mereka (Taksi Uber) bersurat secara resmi untuk mengundang seluruh stake holder. Dan jika beroperasi mereka harus memakai kendaraan berizin, namun sampai sekarang Uber tidak datang merealisasikan hal itu, sehingga tidak bisa berjalan sampai sekarang," ungkapnya.
Ia mengaku, Grab Taksi sampai saat ini sudah bekerjasama dengan kendaraan berizin ataupun angkutan sewa yang berizin, sehingga sulit ditertibkan. Izin yang dipakai juga angkutan sewa sehingga bisa beroperasi dimana saja. Berbeda dengan Taksi Uber yang beroperasi mirib armada taksi padahal sama dengan Grab Taksi hanya berperan sebagai aplikasi, bukan perusahaan angkutan atau armada taksi.
"Jika kendaraannya berizin bisa memberi pemasukan dari restribusi kendaraan sebagai angkutan sewa setahun sekitar Rp 75 ribu per unit. Nah, jika memakai kendaraan pribadi inilah yang tidak benar. Kenapa Uber ini beroperasi dengan kendaraan pribadi dan tidak bekerjasama dengan kendaraan yang legal," terangnya.
Menurutnya, jika beroperasi sebagai armada taksi ataupun angkutan sewa harus disesuaikan dengan kuota yang pengeluaran izin diatur oleh Dinas Perhubungan. Namun, yang menjadi persoalan ketika memakai kendaraan pribadi, inilah yang menjadi masalah. Karena itu Taksi Uber dan Grab banyak memakai kendaraan yang tidak berizin alias ilegal.
Menanggapi permasalahan ini, Kamis (21/1/2016) pihak Dishub Bali akan merapatkan persoalan ini dengan mengundang Ketua Komisi I dan Komisi III DPRD Bali, pihak operator dan asosiasi sopir, termasuk pihak Taksi Uber dan Grab serta pihak kepolisian untuk memecahkan permasalahan ini.
"Nantinya baik Taksi Uber dan Grab memberi penjelasan bagaimana sistem kerjanya. Kita harapkan ada regulasi yang lebih jelas terkait aplikasi ini. Karena banyak hal yang bisa dibuat seperti itu. Kami dari pemerintah menjamin kendaraan yang dipakai harus berizin, sopirnya terdaftar dan ada identitas mobilnya jelas. Sehingga kita akan panggil pihak aplikasi ini. Kita wajibkan mereka memakai mobil yang legal, jangan bodong," pungkasnya.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4638 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2602 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2258 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026