Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Yayasan Perlindungan Konsumen : Pelayanan PT TELKOM di Bali Sangat Buruk
Minggu, 14 Februari 2016,
15:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) menyoroti pelayanan PT Telkom yang dinilai gagal memberikan pelayanan produk yang baik seperti dijanjikan kepada para konsumen.
YLPK memandang salah satu BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi itu belakangan pelayanannya banyak dikeluhkan oleh masyarakat luas. Bahkan, pihaknya mencatat pengaduan terhadap Pelayanan Telkom sangat buruk dan sangat banyak terjadi di wilayah Bali.
Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali, I Putu Armaya.SH menyatakan pengaduan PT Telkom dalam seminggu saja bisa mencapai 20 pengaduan dan sebagaian besar mengadukan pelayanan produk Telkom Indihome yang bermasalah.
"Sejak konsumen berlangganan Indihome konsumen hanya menerima layanan maksimal hanya 2 sampai 3 bulan, setelah itu layanan sangat mengecewakan konsumen. Layanan internetnya kini tidak bagus termasuk jaringan TV juga bermasalah. Padahal konsumen membayar kisaran Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribuan setiap bulannya, tapi pelayanan mengecewakan," ucap Putu Armaya di Denpasar, Minggu (14/2/2016).
Selain itu, kata Armaya, banyak saluran telpon konsumen mati atau tidak tersambung. Namun, sungguh disayangkan setelah dilapor ke pihak PT Telkom, pelayanannya sangat lama dan berbelit belit dan antrean pengaduan sangat lama untuk menangani keluhan.
Bahkan, parahnya ketika masyarakat sebagai konsumen yang ingin berhenti dari pelanggan Indihome Telkom karena pelayanan tidak maksimal, pihak Telkom justru menjawab sinis kepada para masyarakat yang menyatakan tidak keberatan jika konsumen berhenti berlangganan. Hal inilah sangat disayangkan oleh YLPK dari aspek hukum Perlindungan Konsumen.
"Bagaimanapun konsumen seharusnya tetap diberikan pelayanan maksimal, bukan malah ditawari jika berhenti tidak apa apa. Menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sesuai Pasal 4, konsumen punya hak atas informasi yang benar jelas dan jujur terkait layanan barang dan jasa," jelasnya.
"Jika pihak pelaku usaha tidak mampu memberikan layanan berupa informasi yang benar jelas dan jujur sejak konsumen membeli layanan. Sejak awal membeli pelaku usaha sudah dapat dikategorikan melanggar hak-hak konsumen. Sanksinya bisa dipidana penjara 5 tahun dan denda 2 milyar sesuai UUPK," ancamnya.
Mengingat pelayanan PT Telkom yang semakin buruk ini, Aryama memberi saran agar PT Telkom harus membenahi dulu infrastrukturnya baru menjual layanan terbaru kepada konsumen, termasuk menyediakan kabel kabel viber optik yang banyak dan lebih bagus untuk layanan indihome.
"Kalau hal itu tidak dilakukan oleh PT Telkom, pihak konsumen siap menggugat secara class action kepada pihak Telkom," tegasnya.
Terkait hal ini dihubungi terpisah, Pihak PT Telkom hingga kini belum bisa dikonfirmasi. Salah satu Humas PT Telkom, Heny F lewat pesannya di BBM mengaku tidak berhak memberikan tanggapan.
"Saya tidak berhak memberikan statement public. Bisa hubungi atasan saya Asman Communication pak Gunawan," tulisnya singkat.
Sampai berita ini dibuat, Asman Communication, Gunawan belum bisa memberikan komentar terkait sorotan keras dari YLPK tersebut.
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5932 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026