Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Kejati Mulai Bongkar Dugaan Pungli Dishub dan Organda Bali
Berantas Korupsi
Senin, 21 Maret 2016,
18:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan penyelewengan kebijakan di Organda Bali serta Dinas Perhubungan (Dishub) Bali kini memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya memeriksa sejumlah saksi termasuk Ketua Biro Angkutan Sewa Organda Badung, Wayan Suata, kini Kejaksaan Tinggi Bali dengan cepat langsung memeriksa Ketua Organda Bali Eddy Dharma, Kepala Dinas Perhubungan Ketut Artika, bersama Kabid Darat Dishub Bali Standly Suwandhi.
Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Ashari Kurniawan, membenarkan adanya pemeriksaan Kadishub Bali Ketut Artika, Kabid Darat Dishub Bali Standly Suwandhi, dan Ketua Organda Bali Eddy Dharma, serta jajaran Organda Bali lainnya.
"Pemeriksaan akan terus berlanjut dengan memanggil sejumlah Kepala Bidang yang berkaitan di Dinas Perhubungan Bali pada Rabu 2 hari mendatang," ucap Ashari di Kejati Bali, Senin (21/3/2016).
Ashari mengungkapkan, jika materi pertanyaan kepada Kadishub Bali Ketut Artika yang didampingi Kabid Darat Dishub Bali hanya bersifat umum. Pertanyaan umum itu juga berlaku bagi pemeriksaan Ketua Organda Bali, Eddy Dharma. Pertanyaan lebih mendetail, kata Ashari akan dilakukan nanti dalam pemeriksaan selanjutnya.
"Mereka berdua (Kadishub dan Kabid Darat Dishub Bali) tadi diperiksa berbarengan, dan tidak diperiksa terpisah," ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprinlid) atas Sprinlid yang dikeluarkan pada Selasa (1/3) lalu. Untuk membuktikan keseriusan Kejati Bali menyelidiki dugaan pungli dan jual beli izin angkutan transportasi, telah menunjuk sejumlah jaksa senior untuk mengawal kasus ini.
Ashari menjelaskan dugaan awal yang didapat dari laporan masyarakat yakni adanya dugaan pungli yang dilakukan Organda Bali untuk rekomendasi izin transport.
Awalnya, kasus kongkalikong dugaan pungli ini mencuat ke publik setelah muncul layanan aplikasi transportasi GrabCar dan Uber Taksi. Dengan dalih harga yang jauh lebih murah, GrabCar dan Uber Taksi beroperasi di Bali dengan sistem pemesanan via online.
Meski banyak ditolak banyak sopir serta diprotes dari berbagai pihak, anehnya Organda Bali tetap ngotot seolah-olah 'ada udang di balik batu' yang tetap nekat melawan arus dengan mudah memberikan rekomendasi terhadap GrabCar.
Parahnya, meski surat keputusan resmi DPRD Bali sudah melarang GrabCar dan Uber Taksi serta diperkuat keputusan resmi Gubernur Bali Made Mangku Pastika, namun angkutan berbasis aplikasi impor itu bak kacamata kuda, tidak peduli tetap beroperasi secara liar.
Organda Bali juga tampaknya setengah hati bahkan terkesan melanggar dan menentang keputusan resmi DPRD Bali dan melawan keputusan resmi Gubernur Bali dengan membiarkan GrabCar tetap beroperasi dengan rekomendasi yang dikeluarkan Organda Bali.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5924 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4645 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026