Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 25 Oktober 2026
Polres Buleleng Tangkap Pemasok Sabu di Kota dan Lovina
Jumat, 8 April 2016,
01:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Jaringan pemasok narkoba jenis sabu-sabu (SS) digerebeg Unit Buser Sat Res Narkoba Polres Buleleng di Desa Kayuputih Melaka Kecamatan Sukasada. Satu paket SS seberat 0,53 gram ditemukan di dompet pelaku.
Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng menangkap pengedar narkoba jenis sabu yang menguasai wilayah Kota Singaraja dan Kawasan Lovina dalam sebuah penggerebegan di Dusun Buana Sari, Desa Kayuputih Melaka. Dua orang diamankan, diantaranya Putu Hendri Meilana alias Debah (32) warga Dusun Kelod Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar dan Komang Ariawan alias Arik (30), pemilik rumah di Dusun Buana Sari Desa Kayuputih Kecamatan Sukasada.
“Si Debah ini adalah kelompok pengedar yang ada di wilayah kota maupun di wilayah Lovina, kenapa saya bilang begitu ?, tentunya dengan alat bukti yang ada, awalya Debah ini sudah menjual barang itu di Temukus, hasil pengintaian kita, si Debah ini akan melaksanakan kegiatan mengkonsumsi bersama-sama narkotika di rumahnya Arik,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP. Made Agus Dwi Wirawan, Kamis (7/4/2016).
Penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan polisi menemukan sejumlah barang bukti pendukung termasuk satu paket sabu yang dibungkus flip plastik di dompet milik Putu Hendri Meilana alias Debah. “Saat itu Debah ke rumah Arik di Desa Kayuputih, pada waktu itu kita intai, Debah memasuki rumah yang kita target dan saat masuk rumah kita tangkap dan kita menemukan barang bukti seperti bong, sabu-sabu seberat 0,53 gram dan HP,” papar Agus Dwi Wirawan.
Upaya pengembangan dilakukan, pelaku mengakui telah memasok shabu-shabu di Kota Singaraja dan Lovina, termasuk polisi mengidentifkasi transaksi yang akan dilakukan di Desa Kaliasem Kecamatan Banjar.
“Dari Debah ini dia berkomunikasi dengan kelompok Kaliasem, ada beberapa kelompok yang kita duga juga sebagai pemain wilayah kota, tentunya saya tidak bisa bongkar siapa orang-orang itu, karena kita gerebeg di sana kita memerlukan beberapa alat bukti pendukung yang bisa kita masukan dia ke Undang-Undang 35 tahun 2009,” ujar Kasat Res Narkoba.Di Desa Kaliasem, polisi mengamankan enam orang yang diduga akan melakukan pesta sabu-sabu, namun dalam penangkapan itu polisi tidak menemukan barang bukti narkoba sehingga kasusnya masih dilakukan pengembangan.
Dalam penanganan kasus itu, Putu Hendri Meilana alias Debah dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, demikian juga terhadap Komang Ariawan alias Arik, selain dijerat Pasal 112 ayat (1), juga dijerat dengan Pasal 131 mengetahui tidak melaporkan dan penguna narkotika jenis sabu-sabu.
Berita Buleleng Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5780 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2555 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2202 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026