Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Usut Praktik Calo Izin Taksi, Dewan Akan Panggil Dishub Bali

Selasa, 19 April 2016, 06:05 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

DPRD Bali terusik dengan adanya kabar tentang praktik kotor permainan izin angkutan di Bali, khususnya oleh Koperasi Wahana Dharma yang disinyalir jadi calon izin taksi. Dewan berang, karena koperasi ini justru dibentuk oleh Pengurus Organda, diantaranya Ketua Organda Badung Ngurah Sutharma dan Ketua Organda Bali Ketut Eddy Dharma Putra.
 
Untuk menelusuri kebenaran atas dugaan ini, dewan berjanji akan segera memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Bali dan Organda Bali. "Kita akan panggil. Kita ingin tahu, apakah benar ada praktik seperti ini. Kalau benar ada, kita dorong agar segera diusut tuntas," kata Sekretaris Komisi I DPRD Bali Dewa Nyoman Rai, di Denpasar, Senin (18/4).
 
Apabila ini benar terjadi, politisi PDIP asal Buleleng itu menyayangkan Dishub Bali yang terkesan melakukan pembiaran. "Kenapa kok hal seperti ini dibiarkan. Praktik seperti ini sudah merugikan daerah, dan hanya menguntungkan para calo," tandasnya.
 
Ia pun meminta Dishub Bali agar segera mengusut dugaan praktik percaloan izin oleh Koperasi Wahana Dharma. "Harus dicek izinnya. Kalau tidak ada dan malah hanya memuluskan izin taksi, jangan dibiarkan!" tegas Dewa Rai.
 
Menurut dia, informasi yang dihimpun sejumlah media pekan kemarin, patut untuk ditelusuri. Sebab, izin satu unit taksi yang berada di bawah naungan Koperasi Wahana Dharma bisa dipatok Rp 40 juta. Padahal kenyataannya, satu izin angkutan resminya hanya membayar Rp 70 ribu yang diterima sebagai kas Pemasukan Asli Daerah (PAD).
 
"Bayangkan saja kalau yang diurus itu ratusan unit taksi dikalikan Rp 40 juta, berapa mereka dapatkan keuntungan dari praktik kotor itu. Sementara untuk PAD hanya Rp 70 ribu per unitnya," ujar Dewa Rai.
 
Ia menyayangkan hal ini, karena seharusnya Organda Bali mengayomi pengusaha angkutan transportasi angkutan darat. Tetapi faktanya, pengurus Organda justru membuat koperasi dan malah melakukan praktik percaloan izin.
 
 
Dari data yang diperoleh Dishub Bali, tercatat saat 2015 lalu ada penambahan izin taksi sekitar 889 unit yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali. Taksi ini terdiri dari 6 Armada Taksi, dimana yang terbanyak milik Koperasi Ngurah Rai 304 unit, disusul PT Praja Bali Transportasi 250 unit, Koperasi Wahana Dharma 145 unit, Koperasi Jimbarwana 115 unit, Koperasi Komotra 50 unit dan Koperasi Kowinu 25 unit. 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami