Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Tetap Operasi, Grab dan Uber Lecehkan SK Gubernur Bali
Kamis, 21 April 2016,
09:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Surat keputusan yang dikeluarkan Gubernur Bali terkait dengan penghentian operasional Grab dan Uber di Bali tidak digubris penyelenggara aplikasi online berbasis angkutan tersebut. Sopir angkutan online tetap beroperasi dan melecehkan SK Gubernur melalui surat No.551/223/I/2016 tanggal 17 Pebruari 2016 yang melarang operasional Grab dan Uber di Bali.
Dari pantauan di lapangan, banyak sopir Grab dan Uber yang masih beroperasi secara liar dan bergerak secara tersembunyi.
Di Wilayah Canggu, Kuta Utara, para pengemudi transportasi pariwisata yang tergabung di The Bali Banjar Transport, yang lokasinya di Banjar Gundul, Canggu telah menangkap salah seorang pengemudi Grab yang sedang mengangkut penumpangnya.
"Kami telah tangkap tangan salah seorang pengemudi Grab yang tengah beroperasi di restoran La Pinca, Jalan Kayu Putih, Berawa Canggu Selasa lalu," ungkap Sekretaris Persotab, Nyoman Kantun Murjana yang juga Anggota Aspaba (Asosiasi Sopir Pariwisata Bali) itu, saat dihubungi POS BALI, Rabu (20/4) .
Pengemudi GrabCar yang bernama Edy Djatmiko asal Banyuwangi sempat dihadirkan di pangkalan The Bali Banjar Transport untuk dimintai keterangannya.
Ketika ditanya, Edy Djatmiko tidak banyak bicara, karena merasa dirinya bersalah. Edy mengatakan, dirinya bergabung di GrabCar dari lima bulan yang lalu.
Edy berdalih mengaku tidak mengetahui jika Grab sudah dilarang. Tapi anehnya pernah mendengar surat yang dikeluarkan Gubernur Bali itu.
Nyoman Kantun Murjana menyatakan, Grab sebagai perusahaan aplikasi tidak patuh dan beroperasi makin liar, karena tidak mau menghormati apa yang telah diputuskan Pemprov Bali, alias melecehkan melecehkan keputusan Gubernur. "
Saya sudah tunjukkan surat edaran yang dikeluarkan dari Pak Gubernur kepada yang bersangkutan sebagaimana semestinya. Karena jelas-jelas Grab dan Uber sudah dilarang Pak Gubernur. Kita hanya ingin aturan itu ditegakan," ujarnya.
Dari pantauan para sopir yang tergabung di asosiasi, hingga saat ini memang masih saja ada sopir Grab dan Uber yang berkeliaran di wilayah Canggu.
"Hingga kini menurut data yang kami miliki ada sekitar empat belas mobil Grab yang kerap berseliweran dan sudah pernah diamankan di daerah canggu dan sekitarnya," kata Wayan Dirya selaku Wakil Ketua The Bali Banjar Transport Canggu.
Asosiasi sopir lokal ini, kembali mengingatkan ketegasan pemerintah, khususnya Dinas Perhubungan dalam menertibkan Grab ataupun Uber di Bali jangan dilakukan setengah-setengah. Jika tidak segera ditertibkan secara berkelanjutan, pihaknya mengaku akan menggunakan kekuatan lokal dari desa adat untuk menertibkan sopir Grab dan Uber yang tetap membandel beroperasi secara liar.
Seperti diketahui, Pemprov Bali akhirnya secara resmi menyetop seluruh operasional angkutan beraplikasi Grab dan Uber di Bali. Hal tersebut tertuang dalam keputusan yang ditandatangani oleh Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, menindaklanjuti surat Ketua DPRD Bali Provinsi Bali No.539/509/DPRD tanggal 15 Pebruari 2016 perihal Pernyataan Sikap terhadap Operasional GrabCar di Bali, melalui surat No.551/223/I/2016 tanggal 17 Pebruari 2016, yang berisi untuk menghormati pernyataan sikap DPRD Provinsi Bali dan mengacu pada pernyataan sikap tersebut melarang pengoperasian Grab dan Uber di Provinsi Bali sampai adanya petunjuk teknis dari pemerintah pusat. [bbn/tim]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5906 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026