Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Lima Rancangan Perda Siap Dibahas, Bupati Eka Sampaikan Terima Kasihnya ke DPRD
BERITABALI.COM, TABANAN.
Lima fraksi di DPRD Kabupaten Tabanan telah menyetujui untuk membahas lebih lanjut kelima rancangan peraturan daerah (perda) yang belum lama ini diajukan Pemkab Tabanan.
Terkait itu, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyampaikan apresiasinya kepada kelima fraksi yang telah menyetujui adanya pembahasan lebih lanjut kelima rancangan perda yang diajukan pihaknya. Hal itu disampaikan dalam sidang paripurna lanjutan yang berlangsung pada Jumat (1/4/2016) di DPRD Kabupaten Tabanan.
Sidang yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Tabanan I Wayan Gindera turut dihadiri Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkoimda), dan seluruh pimpinan satuan kerja di lingkungan Pemkab Tabanan. Sekedar mengingat, kelima rancangan perda yang diajukan ke DPRD antara lain Rancangan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, Ran Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Rancangan Perda tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perbekel, Rancangan Perda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Rancangan Perda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2012.
Dalam pidatonya, Bupati Eka mengungkapkan rasa terima kasihnya dan apresiasi terhadap sikap masing-masing fraksi yang disampaikan dalam pemandangan umum masing-masing fraksi pada sidang sehari sebelumnya. “Ini artinya DPRD sebagai partner kerja memiliki kepedulian terhadap proses pembangunan yang sudah, sedang, dan akan dilakukan untuk mewujudkan Tabanan yang Sejahtera, Aman dan Berprestasi,” ujarnya.
Selanjutnya, secara singkat dia menguraikan masing-masing tujuan dari pengajuan rancangan perda tersebut. Di mulai dari penyertaan modal ke PT BPD Bali. Dikatakan, investasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. “Melalui penyertaan modal tersebut Pemerintah Kabupaten Tabanan mendapatkan deviden sebesar 30 persen dari nilai saham penyertaan modal yang dilakukan setiap tahun sesuai kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Terhadap menara telekomunikasi Bupati Eka menjelaskan, jumlah menara telekomunikasi yang ada di Tabanan saat ini sebanyak 170 unit, diantaranya menara Greenfel sebanyak 153 unit dan Rooftop sebanyak 17 unit. “Sementara, 32 menara yang ijinnya masih dalam proses, yang mana Satuan Polisi Pamong Praja Tabanan akan terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap menara telekomunikasi tersebut,” jelas Bupati Eka.
Sementara Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang terakhir dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, di lakukan dalam rangka mewujudkan peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Mari kita laksanakan tugas pokok dan fungsi kita dengan baik, dengan harapan kita bisa membangun Tabanan kedepan jauh lebih baik,” papar Bupati Eka.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2615 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan