Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Putusan Wayan Candra Tambah Berat, Penjara 18 Tahun dan Denda Rp 10 M
Berantas Korupsi
Jumat, 10 Juni 2016,
09:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Kutipan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas banding I Wayan Candra, mantan Bupati Klungkung turun ke Kejari Klungkung pada Kamis (9/6/2016).
Hal itu disampaikan Kasipidsus Kejari Klungkung, Made Pasek Budiawan, di ruang kerjanya. Dari keterangannya sesuai dengan salinan putusan tersebut, MA justru menjatuhkan vonis yang lebih berat. Candra dijatuhi hukuman pidana kurungan 18 tahun, denda Rp 10 Miliar subsider satu tahun sembilan bulan penjara.
Tidak hanya itu, Wayan Candra juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 42 Miliar dan seluruh asetnya sebanyak 60 bidang disita untuk negara.Vonis ini lebih berat dari putusan sebelumnya yang hanya menjatuhkan hukuman hanya 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 milyar subsider enam bulan dengan uang pengganti Rp 1,179 milyar.
Padahal sebelumnya vonis pertama di pengadilan Tipikor Denpasar Candra hanya divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan. Sedangkan uang pengganti sebesar Rp 1,197 miliar.
“Kita baru menerima kutipan putusan MA hari ini dan putusan itu sedang di ruang pimpinan,” terang Made Pasek.
Dia melanjutkan, uang pengganti tersebut, bila tidak dibayar maka diganti dengan subsider kurungan selama lima tahun ditambah lagi dengan membayar uang perkara sebesar Rp 2.500.Putusan MA tersebut, sambungnya, ditandatangani oleh Ketua Muda Mahkamah Agung RI, Artidjo Alkostar, tertanggal 7 Maret 2016.
“Hanya pelaksanaan eksekusi masih menunggu petunjuk dari pimpinan. Mengingat ini sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Sekadar diketahui, aset mantan Bupati Klungkung ini sebanyak 60 bidang tanah termasuk uang di beberapa bank. Itu semuanya disita dan dikembalikan ke negara. Beberapa aset miliknya antara lain rumah yang disebut Puri Cempaka di Bypass IB Mantra, sebidang tanah di salah satu wilayah di Klungkung dan Nusa Penida, termasuk rumah di Kuta dan Denpasar.
Mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra, divonis 12 tahun penjara dalam kasus tindak korupsi pengadaan tanah untuk Dermaga Gunaksa.Candra didakwa dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp9 miliar lebih untuk pengadaan tanah guna pembangunan Dermaga Gunaksa.
Dia juga didakwa menerima grafitasi senilai Rp 42 miliar lebih, serta menyembunyikan harta atau uang hasil korupusi senilai Rp 60,2 miliar lebih, sehingga totalnya Rp 111,2 miliar lebih.[bbn/suaradewata/psk]
Berita Klungkung Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5906 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026