Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 21 September 2026
Hindari Polisi, Pengedar Narkoba di Buleleng Pasang CCTV
Senin, 27 Juni 2016,
19:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Beritabali.com, Buleleng. Petualangan Tersangka Putu Parsana (36) warga Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, akhirnya harus berakhir di balik jeruji besi. Ia yang diduga sebagai pengedar narkotika di kawasan Buleleng Barat bahkan hampir berhasil mengelabuhi polisi dengan menyembunyikan barang bukti (BB) ke toilet rumahnya.
“Tersangka PP (Putu Parsana) cukup lihai untuk mengelabuhi anggota kami. Ia (Parsana) memasang tiga CCTV (Closed-Circuit Television) di tiga titik untuk memantau keberadaan petugas yang akan melakukan penangkapan. Sehingga selama ini selalu lolos dan tidak ditemukan barang bukti ketika digeledah,” ujar Kapolres Buleleng, AKBP Made Sukawijaya, Senin (27/6).
Salah satu dari tiga titik yang dipasangi CCTV oleh Parsana adalah di depan Gang menuju ke tempat tinggalnya. Sedangkan dua CCTV yang lain ditempatkan di sekitar areal rumah sehingga Parsana selalu bisa membersihkan barang bukti ketika polisi berupaya melakukan penangkapan.
Menurut Sukawijaya, 13 paket narkotika jenis Sabu-sabu yang menjadi salah satu alat bukti dalam penangkapan pun berhasil ditemukan anggota Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) pimpinan AKP Made Agus Dwi Wirawan. Dimana, lanjutnya, 13 klip paket Sabu-sabu siap edar tersebut ditemukan setelah toilet rumah Parsana dibongkar paksa.
Penangkapanan tersangka Parsana berawal dari dua rekannya yang berhasil dibekuk sepekan lalu yakni tersangka Gusti Malen (35) warga Desa Lokapaksa dan tersangka Ketut Tawan (40) warga Kelurahan Seririt. Keduanya ditangkap sekitar pukul 15.25 Wita saat sedang asik berpesat sabu dirumah milik Malen.
Berdasarkan pengakuan Malen dan Tawan, penyelidikan akhirnya merujuk kepada Parsana sebagai orang yang menjual dan mengedarkan barang harap tersebut. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 16 paket sabu-sabu, dua buah alat hisap sabu yang dikenal dengan istilah “Bong”, sebuah buku catatan penjualan sabu, empat unit telepon genggam, dua buah timbangan dan uang tunai senilai Rp250 ribu.
"Dengan adanya timbangan, tersangka PP (Parsana) tidak mungkin bisa membantah dirinya sebagai pengedar," papar Sukawijaya.
Dalam proses penyelidikan/ penyidikan di Polres Buleleng, tersangka Malen dan Tawan dikenakan Pasal 112 ayat (1) sedangkan tersangka Parsana dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1) junto Pasal 127 ayat (1) huruf “a” Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[bbn/suaradewata/psk]
Berita Buleleng Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8198 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5688 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3552 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2404 Kali
05
ABOUT BALI
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026