Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Angkutan Online Harus Ikuti PM 32 dan Patuhi SK Gubernur Bali
Rabu, 10 Agustus 2016,
07:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pihak Pemprop Bali yakni Dinas Perhubungan (Dishub) Bali, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Badan Penanaman Modal dan Perijinan (BPMP) Provinsi Bali, dan Satpol PP Provinsi Bali, menggelar pertemuan rapat gabungan di ruang rapat Kantor Dinas Perhubungan Bali.
Rapat menyikapi angkutan online Grab, Uber, dan GoCar yang ngotot beroperasi secara ilegal dan melawan peraturan yang ada. Dalam pertemuan itu akhirnya disepakati bahwa Pemprop Bali sepakat lebih tegas dan berani menertibkan angkutan online baih Uber, Grab, maupun GoCar.
Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Dewa Nyoman Patra, SH.MH dalam pertemuan itu menyatakan sebenarnya pemerintah tidak menolak angkutan online, asal memenuhi dan mentaati aturan yang ada seperti perusahaan aplikasi jangan berlaku sebagai operator dan mengurus ijin perusahaan dan ijin operasional kendaraan yang bergabung dengan perusahaan transportasi yang sudah berbadan hukum, membayar pajak perusahaan dan bukan hanya pajak kendaraan pribadi tapi semuanya dipenuhi harus dipenuhi persyaratannya sesuai PM 32 Tahun 2016 itu.
"Sebelumnya ada masyarakat yang mengeluh soal angkutan online di simakrama. Pak gubernur sangat mendukung, sepanjang pakai aplikasi yang sudah mengurus ijinnya di Bali. Jangan sampai perusahaan aplikasi online menutupi kewajibannya dan tidak memenuhi kewajiban lain yang harus dipenuhi. Tidak heran harga angkutan online lebih murah, wong perusahaan aplikasi tidak bayar ijin dan pajak dan lainnya. Yang bayar pajak khan hanya sopir dan kendaraan yang pakai aplikasi," ucap Dewa Patra, Selasa (9/8/2016).
Selain itu, lanjut Dewa Patra, ada ketentuan dan kemampuan angkutan umum di Bali tidak hanya membayar untuk bergabung angkutan online. Menurut Dewa Patra, meskipun sudah bentuk koperasi tetap saja ijin operasionalnya dari Dishub harus ditaati, jadi jangan hanya bilang kita melarang angkutan online, tapi tolong penuhi dulu aturan itu.
Dewa Patra berharap perusahaan aplikasi berbasis online segera mengurus ijin badan usaha berupa PT sehingga berbadan hukum sesuai ketentuan PM 32 Tahun 2016. Selain perusahaannya bayar pajak, kendaraannya juga wajib bayar pajak, kir, sopirnya pakai SIM A umum, dan STNK angkutan online tidak boleh atas nama pribadi namun harus atas nama PT atau koperasi.
"Nantinya siapa yang bertanggungjawab jika ada masalah. Karena dia hanya penyedia aplikasi. Jadinya bisa Gubernur yang bertanggungjawab. Jika angkutan online mau beroperasi online tapi penuhi aturan dulu. Jangan seperti sekarang, angkutan online seenaknya melanggar dan tidak mengikuti aturan. Ini negara hukum jadi patuhi dulu aturan hukum yang berlaku," tegasnya.[bbn/rls/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4638 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2602 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2258 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026