Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
BCW Minta Jokowi Lakukan Moratorium Remisi Bagi Koruptor
Senin, 15 Agustus 2016,
07:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Presiden Joko Widodo diminta untuk berani melakukan ‘’Revolusi’’ dalam penanganan korupsi, dan mengeluarkan kebijakan semacam ‘’moratorium remisi’’ bagi terpidana korupsi.
Bila ‘’moratorium remisi’’ bagi koruptor diterapkan, entah melalui Perpres ataupun regulasi lainnya, dirasakan ada keadilan terhadap rakyat yang menjadi korban langsung dan tidak langsung dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para terpidana.
Ketua BCW (Bali Corruption Watch), Putu Wirata Dwikora menyatakan hal itu, menanggapi kebijakan pemberian remisi bagi terpidana, termasuk terpidana tindak pidana korupsi.
Putu Wirata mengamati, pelaku tindak pidana korupsi cenderung mendapat ‘’pelayanan’’ lebih baik dibanding rakyat yang telah menjadi korban perilaku korupsi tersebut. Secara praktis, umumnya perlakuan penegak hukum terhadap tersangka, terdakwa serta terpidana korupsi, lebih istimewa dibanding pelaku kriminal lainnya. Hak-hak asasi para pelaku mendapat perhatian serius, dan ketika mereka telah dipidana, masih mendapat kesempatan remisi yakni pengurangan hukuman, dengan berbagai alasan yang dicurigai juga bisa dipermainkan.
Soal lain yang juga disayangkan Putu Wirata, umumnya vonis hakim terhadap pelaku tindak pidana korupsi relatif sangat ringan. Hukuman penjaranya relatif rendah, dendanya ringan, hartanya tidak disita dan tidak dimiskinkan, sehingga keluar penjara masih banyak terpidana tetap kaya dan bisa menikmati kekayaannya.
‘’Dibanding terpidana lain, prakteknya memang terpidana korupsi bisa mendapat banyak keistimewaan. Lalu, apa imbalan yang diperoleh rakyat yang notabena telah menjadi korban para pelaku tindak pidana korupsi? Apakah rakyat mendapat bonus tertentu, ketika koruptor menikmati remisi?” imbuh Putu Wirata.
Dia meyakini, keistimewaan yang berlebihan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi itu antara lain menjadi penyebab, tidak ada efek jera. Karenanya, korupsi tetap merajalela, antara lain dilakukan oleh oknum politisi, penegak hukum, birokrat, serta pengusaha atau korporasi. Karena korupsi merajalela, kemajuan dan perbaikan pelayanan birokrasi, peningkatan kesejahteraan rakyat pun tidak bisa meningkat sebagaimana harusnya.
Dibanding negara seperti RRC yang menghukum mati ribuan koruptor, vonis terpidana korupsi di Indonesia terbilang sangat ringan. Menjadi semakin enteng karena adanya pemberian remisi, yang prakteknya bisa juga dipermainkan.[bbn/rls/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2934 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2012 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026