Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 16 Juni 2026
Sidak KTR di Kecamatan Pupuan Temukan Beberapa Pelanggaran
Selasa, 23 Agustus 2016,
19:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Tim Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ) Kabupaten Tabanan kembali melakukan sidak, kali ini sidak dilakukan di Kecamatan Pupuan yakni di Kantor Perbekel Desa Belimbing, Kantor Perbekel Desa Batungsel, Kantor Perbekel Desa Pujungan, SMA Negeri 1 Pupuan, Kantor Perbekel Desa Pupuan, UPTD dan Puskesmas Kecamatan Pupuan.
Sidak yang dipimpin oleh Pelaksana Teknis Kegiatan Penegakan Perda KTR Wayan Kinten ini pertama kali mendatangi Kantor Perbekel Desa Belimbing dan menemukan dua orang pelanggar karena mereka merokok di kawasan KTR. Karena para pelanggar mau mengakui kesalahannya, mereka diberikan sanksi berupa bimbingan dan menyita Kartu Tanda Pengenal agar mereka menghadiri bimbingan di Kantor Satpol PP Kabupaten Tabanan.
Sementara Sidak kedua di Kantor Perbekel Desa Batungsel, tim KTR menemukan satu orang pelanggar karena mereka juga kedapatan merokok di kawasan yang sudah ditempel stiker KTR. Selain itu, di tempat ini juga ditemukan asbak bagi pengunjung yang datang, di tempat ini tim KTR memberikan sosialisasi agar mematuhi aturan dan mengindahkan stiker KTR yang telah ditempel.
Di tempat berikutnya, yakni di Kantor Perbekel Desa Pujungan, tim KTR hanya menemukan asbak tapi tidak ada yang merokok. Tim menyita asbak dan KTP salah satu staf yang nantinya harus diambil di Kantor Satpol PP Kabupaten Tabanan.
Selanjutnya Tim menyisir SMA Negeri 1 Pupuan sekaligus memberikan sosialisasi tentang bahaya rokok terhadap anak di bawah umur. Di ruang guru ditemukan asbak dan rokok.
Berikutnya di kantor Perbekel Pupuan ,UPTD pupuan dan Puskesmas Pupuan dan Kantor Camat Pupuan kabupaten Tabanan tidak ditemukan Asbak maupun rokok. Namun di Kantor UPTD belum terpasang stiker KTR.
Tim KTR melakukan sidak ini bertujuan untuk monitoring dan memberikan bimbingan ke Masyarakat sesuai dengan Perda nomber 10 tahun 2014 tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok) penting nya bahaya merokok bagi perokok aktif maupun pasif.[bbn/hms/psk]
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026