Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Awas, Merokok di Tempat Umum di Denpasar Denda Rp 100 Ribu
Rabu, 24 Agustus 2016,
06:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sebanyak 10 perokok menjalani sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) Selasa (23/8) di Lapangan Puputan Badung Gusti Made Agung. Sepuluh orang yang mengikuti sidang Tiping itu ditangkap karena merokok di tempat umum seperti di Lapangan Puputan Badung Gusti Made Agung, Lapangan Lumintang, Rumah Sakit Wangaya, dan Rumah Sakit Sanglah.
Dari sidang yang dipimpin oleh Hakim Angelky Handajani Day SH, MH dari Pengadilan Negeri Denpasar di dampingi Panitera I Putu Darmana SH dan dua jaksa yakni KT Yulia Wirasnimrum dan Agus Wahyu Pramana, memutuskan setiap perokok didenda sebanyak Rp 100 ribu per orang.
Kasatpol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana mengaku, Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok. Untuk menegakkan Perda itu, maka pihaknya selalu melakukan penertiban terhadap KTR dan tindak lanjutnya dengan menggelar sidang Tipiring seperti saat ini.
Hal ini dilakukan guna untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak merokok sembarangan lagi. Selain itu Sidang ini untuk mengantisipasi perokok pemula.
Lebih lanjut dikatakan, sepuluh orang yang mengikuti Sidang ini diantaranya Kadek Sriaba, Adi Kurniawan, Nyoman Riantara, Ketut Sujana, Kadek Yudis Sanjaya, Marcel, Nyoman Nanan Jaya Heri Sujanta, AA Ketut Wardana, dan Suhaili. Semua itu didenda sebanyak Rp 100 ribu per orang.
Dari sepuluh orang itu Suhaili tidak sanggup membayarnya. Untuk bisa mengambil kartu identitasnya, Suhaili diberikan kesempatan untuk membayar denda sidang tersebut langsung ke Kantor Pengadilan.
Sementara salah satu pelanggar AA Ketut Wardana dari Denpasar Barat mengaku, baru pertama kali merokok langsung ditangkap Satpol PP Kota Denpasar dan langsung disidang Tiping dengan denda Rp 100 ribu. Bapak 7 anak ini mengaku setiap harinya hanya suka ngemil tembakau, sedangkan untuk rokok yang diisap saat itu didapat dari temannya.
Selain itu ia juga tidak mengetahui bahwa di kawasan Lapangan Puputan Badung Gusti Made Agung dan sekitarnya itu merupakan kawasan tanpa rokok. Untuk itu ia meminta agar Pemerintah Kota Denpasar lebih gencar melakukan sosialisasi agar semua masyarakat Kota Denpasar mengetahuinya.[bbn/hms/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3886 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2843 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2042 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1992 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1804 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026