Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kadishub Bali Ajak Aliansi Transport Lokal Tindak Angkutan Online

Selasa, 11 Oktober 2016, 07:05 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/file

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi (Kadishub Kominfo) Bali yang baru A.A. Ngurah Sudarsana, mengajak Aliansi Transport Lokal Bali bersama-sama menegakkan SK Gubernur Bali untuk menindak angkutan online baik GrabCar, Uber, dan GoCar. 
 
"Angkutan Online ini virus. Silahkan temen-temen aliansi menentukan sejumlah lokasi yang baik dan strategis dimana saja petugas kami bisa melakukan operasi. Yang jelas kami Dishub kapan dan dimana saja siap melakukan operasi dan menindak angkutan online," ucapnya saat bertemu Aliansi Transport Lokal se- Bali di Kantor Dishub Bali, Senin (11/10/2016).
 
Untuk mendukung penindakan dan penertiban operasi angkutan online, kata Kadishub Ngurah Sudarsana pihaknya telah membentuk Tim Yustisi. Bahkan, menurutnya, nama-nama dari Tim Yustisi sudah di Biro Hukum tinggal ditandatangani Sekda Pemprop Bali. 
 
"Kita usaha Tim Yustisi segera mungkin terbentuk dan langkah-langkah melakukan penertiban. Kita akan sasar pos-pos tertentu karena beraplikasi online, oleh karena itu Tim Yustisi pasti terbentuk. Nanti kita akan rapat dengan Tim Yustisi," ungkapnya.
 
Masalah sosialisasi, Kadishub Ngurah Sudarsana mengaku tujuannya hanya untuk mengurangi pelanggaran angkutan dan bukan berarti angkutan online bebas bisa berjalan seenaknya, namun malah akan terus ditindak dan ditilang untuk langsung ditangkap. Apalagi, lanjutnya, terdapat Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali No.551/2783/DPIK tertanggal 26 Pebruari 2016 yang masih berlaku untuk melarang operasional angkutan online baik Uber, GrabCar, dan kini GoCar di Bali. 
 
"Surat Gubernur yang melarang angkutan online tidak dicabut atau masih berlaku. Selain itu juga terdapat berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) 32 tentang keberadaan angkutan online," ungkapnya.
 
Sebelumnya, pewakilan pangkalan transport lokal se-Bali, diantaranya Transport Tanah Lot, Canggu, Kerobokan, Kuta, Ubud, Nusa Dua termasuk Terminal Mengwi bertemu dan berdialog dengan Kadishub Kominfo Bali A.A. Ngurah Sudarsana didampingi Kabid Perhubungan Darat Nengah Dawan Arya, dan Kasi Lalin I Made Kamijaya.
 
Dalam pertemuan ini, Koordinator Aliansi Transport Lokal se-Bali Ketut Witra meminta pemerintah daerah agar bisa meniru Walikota Surabaya, Rismawati yang begitu berani dan sangat tegas bisa memblokir aplikasi angkutan online di wilayahnya. 
 
"Kita di Bali juga meminta ketegasan sebelum polemik ini semakin meluas, sebagai masyarakat Bali jangan jadi penonton. Sepiring nasi mau diambil kita mau berbuat apa. Untuk itu pemerintah harus tegas karena terjadi keributan. Kubu online datang, kubu kita juga datang. Kita minta ketegasan sesuai aturanlah," kata Witra. [bbn/bbk/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami