Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Merokok Sembarangan Di Denpasar, Lima Orang Ditipiring
Selasa, 15 November 2016,
18:13 WITA
Follow
Suasana sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilaksanakan pada Selasa (15/11) di Taman Kota Lumintang. [source: istimewa]
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com - Denpasar. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melalui Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan denda Rp. 100.000 atau hukuman subsider tiga hari kurungan kepada lima pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dilaksanakan pada Selasa (15/11) di Taman Kota Lumintang. Sebanyak lima orang perokok yang mengikuti sidang Tipiring itu ditangkap karena kedapatan merokok di tempat umum seperti di Terminal Ubung, Lapangan Puputan Badung I Gusti Made Agung, Lapangan Lumintang, dan Rumah Sakit Wangaya.
Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim PN Denpasar IGN. Putra Atmaja, SH.,MH. didampingi Panitera I Nyoman Mastra, SH., dan I Putu Agus Yudhy Purwanta. Sidang ini mengganjar denda sebesar Rp. 100.000 rupiah kepada lima pelanggar KTR yakni Siswanto, Rohim, Muhamad Hambari, Syamsudin dan Nikmat. Dari 15 pelanggar yang akan ditipiring hanya dihadiri sebanyak lima pelanggar dan 10 pelanggar lainnya yang terdiri dari pelanggar KTR, PKL, dan Pembuang limbah sembarang akan ditindak lanjuti di Pegadilan Negeri Denpasar.
Kasat Pol PP Kota Denpasar IB. Alit Wiradana mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok. Untuk menegakkan Perda tersebut, maka pihaknya atas arahan Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra selalu melakukan penertiban terhadap KTR dan tindak lanjutnya dengan menggelar sidang Tipiring seperti saat ini. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak merokok sembarangan tempat. Selain itu sidang ini juga untuk memberikan efek jera kepada masyarakat serta mengantisipasi perokok pemula.
“Kami tidak melarang masyarakat merokok, kami juga sudah menyiapkan tempat merokok tapi kalau merokoknya di area publik kan kasihan masyarakat yang tidak merokok terganggu karena asap rokok. Selain itu, dari segi kesehatan juga perokok pasif lebih berbahaya," ujarnya.
Alit Wiradana menambahkan, Sidang Tipiring sengaja dilakukan di tempat terbuka, guna mensosialisasikan kepada warga masyarakat umum sehingga bisa tahu. Sebelumnya telah diaksanakan sosialisasi oleh Tim Terpadu yang memberikan sosialisasi, informasi serta pemasangan tanda larangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sejauh ini, lebih lanjut Alit Wiradana mengatakan, masyarakat sudah merespon dengan baik mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebagian besar masyarakat sudah paham dan mendisiplinkan diri untuk tidak merokok di areal-arael publik.
"Hanya sebagian kecil saja yang masih bandel, namun itulah tujuan kami untuk terus mensosialisasikan penerapan kawasan tanpa rokok ini. Untuk masyarakat Kota Denpasar, mari terus kita dukung penerapan Perda nomor 7 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok ini. Agar kedepannya, areal- areal publik bisa menjadi kawasan yang nyaman dan sehat untuk digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kota Denpasar," jelasnya.
Salah satu pelanggar KTR, Muhamad Hambari, mengaku kapok dan tidak akan merokok lagi sembarangan. Pria kelahiran Banyuwangi yang bekerja sebagai buruh proyek ini mengaku akan lebih hati-hati dan memperhatikan tanda larangan merokok serta akan memberi tahu teman-temannya untuk jangan merokok sembarang. Saat ditanya mengenai masalah denda Ia mengaku lumayan besar.
“Saya kerja di proyek, uang sebesar Rp 100.000 itu saya dapat jika kerja selama dua hari," ujarnya. [eka/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3809 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1753 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026