Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Ahok Diberhentikan Sementara Sebagai Gubernur DKI
Terdakwa Penistaan Agama
Jumat, 16 Desember 2016,
11:00 WITA
Follow
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara. [source: ist]
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memberi sinyal segera memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI setelah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.
Ahok sendiri saat ini tengah cuti sebagai Gubernur DKI.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, pemberhentian Ahok telah diatur didalam undang-undang otonomi daerah.
"Presiden harus berhentikan sementara. Diatur Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Perda," kata Margarito kepada INILAHCOM, Kamis (15/12).
Ia menambahkan, pemberhentian Ahok dapat dituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres).
"Karena Presiden itu bersumpah menjalankan konstitusi dan undang-undang demi bangsa dan negara, maka menurut saya tidak ada alasan yang cukup bagi beliau untuk tidak menerbitkan Kepres," ujarnya.
Seperti diketahui, dengan digelarnya sidang perdana kasus dugaan penistaan agama Selasa (13/12) lalu, status Ahok berubah menjadi terdakwa. Didalam undang-undang, jika seorang Kepala Daerah menjadi terdakwa maka harus diberhentikan sementara. [bbn/idc/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3810 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1756 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026