Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Bejat, Ayah Setubuhi Anak Kandung
Kamis, 19 Januari 2017,
12:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Perbuatan yang dilakukan seorang ayah bernama EP (37) memang dibilang sangat bejat. Pasalnya, dia tega mencabuli anaknya sendiri berinisial RO (9). Akibat perbuatannya itu, EP harus mendekam dalam penjara selama 10 tahun. Ini terungkap dalam sidang di PN Denpasar yang digelar, Selasa (17/1).
Tak hanya itu, selain dihukum penjara, dalam tuntutan jaksa, terdakwa juga diganjar hukuman denda senilai Rp 100 juta. Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Adhi Antari menyatakan terdakwa EP secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D jo pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Kami tidak menemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat dihapuskan kesalahan terdakwa sebagaimana telah terungkap didepan persidangan. Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tegas JPU Antari saat membacakan surat tuntutannya.Oleh karena itu, setelah mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa telah melakukan perbuatan yang menentang norma kesusilaan dan mengakibatkan anak korban RO (9) mengalami trauma. Juga hal yang meringankan bahwa terdakwa menyesal dan megakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. Maka jaksa memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal bagi terdakwa.
“Menjatuhkan hukuman selama sepuluh tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara,” ujar JPU membacakan tuntutan.Usai pembacaan tuntutan, terdakwa EP menyatakan akan menyampaikan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya. Menyikapi tuntutan tersebut, aktivis anak Siti Sapura alias Ipung, menyatakan tuntutan tersebut sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa.
Namun, Ipung menyesalkan sikap istri terdakwa yang juga ibu kandung korban yang ingin menutupi kasus ini sejak dari awal. “Sepertinya istri terdakwa tidak peduli dengan kondisi korban. Saat kami meminta agar korban diantar ke kantor biar dapat bimbingan psikolog, HP-nya malah dimatiin,” kata Ipung kesal.
Sebagaimana terungkap dalam persidangan, perbuatan bejat terdakwa EP terjadi pada Februari 2016 bertempat di lantai II tepatnya Jalan Sedap Malam Gang I No.15.Saat itu, anak korban RO sedang tidur-tiduran sambil menonton televisi. Tanpa rasa bersalah, terdakwa kemudian mencabuli anak kandungnya itu.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2934 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2012 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026