Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Otoritas Bandara Ngurah Rai Larang Operasional Angkutan Online
Selasa, 24 Januari 2017,
21:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pihak Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai menyatakan memiliki otoritas untuk mengatur wilayahnya. Termasuk melarang angkutan online baik GrabCar, Uber, dan GoCar beroperasi di wilayah Bandara Ngurah Rai. Juga memasang baliho larangan dan sweeping terhadap sopir angkutan online.
Kepala Bagian Komunikasi dan Hukum Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Awalludin menyatkan, jika selama ini pihaknya melakukan pelarangan dan tindakan tegas berupa sweeping terhadap sopir angkutan online, hal itu sesuai aturan dan otoritas Bandara Ngurah Rai.
"Meski tadi pihak PTOB bertemu dengan kita dan pihak TNI AU namun penindakan akan tetap berjalan seperti sebelumnya. Hal itu semata-mata kita taat menjalankan aturan dan regulasi serta otoritas yang berlaku di Bandara Ngurah Rai," ucap Awalludin ditemui usai pertemuan dengan para pengurus PTOB di Lanud Bandara Ngurah Rai, Selasa (24/1/2016).
Awalludin mengaku, terkait penertiban dan operasional taksi di Bandara Ngurah Rai, pihaknya berpegang pada regulasi yang mengatur, termasuk melakukan sweeping angkutan yang dilarang beroperasi di area bandara, yang dilakukan pihak securiti atau pihak keamanan bandara yang dibantu oleh pihak TNI AU.
"Ini khan ada regulasinya, jadi kita di bandara berhak melakukan sweeping angkutan online untuk penertiban yang dilakukan oleh securiti bandara. Terkait operasional taksi ada regulator yang mengatur. Sampai saat ini Bandara Ngurah Rai masih dalam posisi pelarangan operasi angkutan online di seluruh wilayah bandara," tegasnya.
Awalludin menerangkan jika di Bandara Ngurah Rai ada mekanisme berbisnis dan berusaha yang diterapkan untuk melakukan kerjasama operasional. Menurutnya, mekanisme kerjasama inilah yang harus dipahami oleh semua pihak, termasuk angkutan online yang wajib mengetahu dan mentaatinya.
"Kalau mau beroperasi di Bandara Ngurah Rai ada aturan dan regulasi yang harus dipatuhi. Dengan otoritas yang dimiliki Bandara Ngurah Rai, semua pihak wajib mematuhi bagaimana cara berusaha tersendiri di bandara. Tadi kita sudah sampaikan mekanisme secara aturan berusaha di bandara dan PTOB sebagai pihak angkutan online memahaminya," terangnya.
Berita Badung Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2617 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026