Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Ahok Tak Dinonaktifkan, PKS Ajukan Hak Angket
Senin, 13 Februari 2017,
13:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Wakil Ketua Komisi II DPR, Almuzzammil Yusuf mengatakan pihaknya akan menggunakan hak angket apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI.
[pilihan-redaksi]
"Setelah menerima kajian dan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat dan para pakar tentang pengabaian pemberhentian terdakwa BTP dari jabatan Gubernur DKI oleh Presiden RI, maka DPR dapat menggunakan fungsi pengawasannya dengan hak angket terhadap pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2014 Pasal 83 ayat 1, 2 dan 3," kata Muzzammil, Minggu (12/2).
Anggota DPR Fraksi PKS ini menjelaskan dalam Pasal 83 ayat 1, 2 dan 3 mewajibkan Presiden Jokowi mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian sementara sampai status hukum bersifat tetap (inkracht) bagi gubernur yang berstatus terdakwa yang diancam pidana 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.
"Jadi sudah cukup bukti dan dasar hukum bagi Presiden untuk memberhentikan sementara BTP dari jabatan Gubernur DKI," ujarnya.
Pertama, kata dia, status Ahok sudah terdakwa kasus penistaan agama dengan Nomor Register Perkara IDM 147/JKT.UT/12/2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kedua, yang bersangkutan didakwa Pasal 156a dan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan hukuman penjara 5 tahun dan 4 tahun.
"Atas persoalan ini, DPR RI memiliki kewenangan sesuai dengan UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan menggunakan hak angket DPR," jelas dia.
[pilihan-redaksi2]
Ia mengatakan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Untuk itu, fraksi-fraksi di DPR penting menghidupkan hak angket untuk memastikan apakah pemerintah sudah sejalan dengan amanat undang-undang dan konstitusi," tandasnya.[bbn/idc/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2808 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2032 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1983 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026