Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Polda Bali Gerebek Spa Plus di Renon, Omzet Rp 450 juta Per Bulan
Selasa, 14 Maret 2017,
23:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Praktek prostitusi online yang berkedok usaha spa di Jalan Tukad Unda No.15 Panjer, Denpasar Selatan, digerebek jajaran Dit Reskrimsus Polda Bali pada Selasa (7/3) pekan lalu. Spa plus plus beromzet Rp 450 juta per bulan itu menawarkan pijat plus kepada pelanggan dan berhubungan intim di kolam renang.
Spa yang diketahui sudah 2 tahun beroperasi itu melakukan transaksi dengan pelanggan lewat media social Facebook dengan akun ‘Dewa Komang Praja” dan “Praja Spa”. Spa tersebut juga melayani pelanggan lewat jasa media social Line dan BBM.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Kenedy, terungkapnya prostitusi online berkedok Spa ini berdasarkan hasil penyelidikan tim Cuber Patrol Unit Cyber Crime Polda Bali. Dari penelusuran internet, petugas Cyber mendapati sebuah akun Facebook memasarkan Spa plus plus.
“Akun Facebooknya atas nama Dewa Komang Praja dan Praja Spa. Prostitusi ini sudah berbulan bulan kami selidiki, untuk mencari lokasinya dan langsung kami gerebek,” ujar Kombes Kenedy.
Dalam penelusuran petugas Cyber berhasil melacak alamat Spa tersebut di Jalan Tukad Unda nomor 15, Panjer, Renon, Denpasar. Petugas melakukan penggerebekan pada Selasa (7/3) lalu dan mengamankan 24 orang. Terdiri dari 2 owner, 1 marketing, 1 kasir, 2 saksi pelanggan, dan 18 terapis.
“Para terapis berasal dari berbagai daerah seperti Bali, Jember, Bandung, Batam dan Jakarta,” ungkap Kombes Kenedy.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik, dari 24 orang yang diamankan, penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali menetapkan 3 tersangka yakni, I Made alias IM (37) asal Singaraja selaku Owner, Dewa Komang alias DK (29) asal Bangli selaku owner, dan Ayuni alis AY (32) dari Sesetan, Denpasar, selaku marketing.
Menurut Kombes Kenedy, prostitusi ini menawarkan kepada pelanggan dengan tarif bervariasi sesuai keinginan pelanggan. Tarif yang ditawarkan cukup mahal, ada yang Rp 350 ribu hingga Rp 1,1 juta, dengan sistem pijat body to body.
Rinciannya, untuk kamar (VIP Room) dengan pijat bugil baik terapis maupun pelanggan. Wanitanya memijat dengan menggunakan tangan dan payudara yang diakhiri dengan hubungan intim dengan tariff Rp. 550 ribu selama 75 menit. Sedangkan untuk kamar (VIP NURU Room), hampir sama dengan yang VIP Room hanya ditambah pemakaian jelly Nuru dengan tarif Rp 650 ribu selama 75 menit.
Beda dengan dengan kamar (VIP Pool/Extreem Pool), selain pijat bugil dengan jelly (pelumas), pelanggan juga diajak renang bersama terapis yang kemudian diakhiri dengan hubungan intim dengan tarif Rp 750 ribu.
Terhadap paket “Three Some” menawarkan dua wanita sebagai terapis dalam kondisi bugil bersama satu pelanggan yang kemudian diakhiri hubungan intim, waktu dua jam dengan tarif Rp 1,1 juta.
Sementara tarif Rp 350 ribu disebut pijat tradisional, dimana terapisnya hanya setengah bugil (hanya mengenakan celana dalam) sementara pelanggan bugil. Selain melakukan pijat, terapis juga melakukan servis dengan HJ (onani menggunakan tangan) selama 75 menit.
“Dari pengakuan tersangka, omset yang diperoleh per hari mencapai Rp 15 hingga hingga 20 juta per hari, atau sebulan mencapai Rp 450 juta lebih,” bebernya.
Dari penghasilan itu, masing-masing terapis dapat upah antara Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per bulan. Barang bukti (BB) yang amankan satu unit komputer, dua ponsel, satu perangkat Wifi, uang tunai Rp Rp. 3.825.000, sejumlah kondom, obat kuat, jell pelumas, serta seprai.
Pasal yang disangkakan berupa Pasal 9 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 32 Undang – undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan maksimal 12 tahun pidana penjara dan/atau denda paling sedikit Rp. 500 juta dan maksimal sebesar Rp. 6 miliar.[bbn/spy/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5932 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026