Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Komisi IV DPR RI : Tindak Tegas Pelaku Pemanfaatan Tahura Ilegal
Jumat, 7 April 2017,
19:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Kuta. Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo, mendorong pemerintah termasuk aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku pemanfaatan kawasan Tahura di seluruh Indonesia, termasuk di Bali, yang tidak sesuai aturan. Khusus untuk di Bali ia mengaku mendapat laporan adanya pemanfaatan kawasan Tahuran secara ilegal.
"Itu harus ditindak tegas," kata Edhy Prabowo saat dikonfirmasi di sela-sela Seminar RUU Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, di Kuta, Jumat (7/4).
[pilihan-redaksi]
Terkait proses hukum terhadap Bendesa Adat Tanjung Benoa, Made Wijaya alias Yonda, oleh Polda Bali dalam kasus dugaan reklamasi selubung tanpa izin di kawasan Tahura, wakil ketua DPP Partai Gerindra ini sangat mendukung langkah Polda Bali.
Kendati Yonda juga menjabat Anggota DPRD Badung yang bernaung di partai yang sama dengan Edhy Prabowo, ia menegaskan Polda Bali harus bersikap tegas untuk memprosesnya. Dia memang mengakui belum mengetahui adanya laporan terhadap Yonda ke Polda Bali.
"Tidak ada pandang bulu, siapapun dia, tidak mengenal warna kulit, status, golongan, harus ditindak," tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, masyarakat baik pribadi dan kelompok yang berbadan hukum maupun pengusaha, pada dasarnya tidak dilarang untuk memanfaatkan kawasan Konservasi Sumber Daya Alam sepanjang mengacu pada peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
[pilihan-redaksi2]
Bahkan Revisi terhadap UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, justru bertujuan untuk membuka ruang kepada masyarakat untuk memanfaatkannya. Sebab, selama ini UU itu hanya mengatur aspek perlindungan. Dalam revisi didorong untuk melakukan pelestarian.
Ia melanjutkan, tapi jika dalam pemanfaatan itu melanggar aturan, maka harus ditindak tegas. Ia menegaskan, sesuatu yang salah menurut aturan tidak boleh dibenarkan oleh desakan kekuatan massa maupun kekuatan uang.
"Jangan sampai terjadi pengusaha yang sudah memenuhi aturan, kajian justru dihalang-halangi untuk memanfaatkan kawasan tersebut," ujarnya. [bbn/rls/psk]
Berita Badung Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2617 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026