Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Facebook Blokir Konten Menghina Kerajaan Thailand
Sabtu, 13 Mei 2017,
08:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Beritabali.com, Bangkok. Atas permintaan resmi pemerintah Thailand, Facebook akhirnya memblokir akses untuk 178 halaman dengan konten yang 'tidak pantas', termasuk beberapa yang berisi dugaan penghinaan terhadap keluarga kerajaan.
Di antara 309 halaman Facebook yang diperintahkan ditutup oleh pengadilan pidana Thailand pada Kamis, 178 di antaranya telah diblokir untuk pengguna lokal sejak pekan lalu, kata Komisi Telekomunikasi dan Penyiaran Nasional Thailand seperti dilansir Skynews.
[pilihan-redaksi]
Pekan lalu, penyedia internet Thailand mengirim permintaan ke pendiri Facebook Mark Zuckerberg dan direktur pelaksana perusahaan di Thailand untuk memblokir halaman dan konten yang dianggap melanggar hukum di negara itu.
Komisi Telekomunikasi dan Penyiaran Nasional Thailand mengancam akan melakukan tindakan hukum terhadap Facebook di Thailand apabila 131 halaman sisanya tidak diblokir.
Hukum keimanan Thailand melarang kritik terhadap keluarga kerajaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Facebook tidak mengonfirmasi jumlah halaman dan konten yang diblokir atas permintaan pemerintah Thailand, namun juru bicara jejaring sosial terbesar di dunia itu mengatakan bahwa mereka membuat konten tertentu tidak tersedia di negara yang bersangkutan, setelah menentukan bahwa konten tersebut melanggar undang-undang setempat.
Menurut Kementerian Ekonomi Digital dan Masyarakat Thailand, pengadilan kriminal di negara itu telah memerintahkan penutupan hampir 7.000 laman 'tidak pantas' sejak 2015.
Namun, sekitar 600 halaman tetap ada, dengan lebih dari setengahnya di Facebook, bahwa pihak kementerian tidak dapat membloknya karena mereka dienkripsi.
Rezim baru Thailand telah melancarkan tindakan keras terhadap tersangka peraturan ini sejak berkuasa pada kudeta Mei 2014. Sejak saat itu, jumlahnya telah meningkat menjadi 105, demikian menurut Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia. [bbn/idc/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2812 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2035 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1984 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1803 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026