Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Maling Burung Kakak Tua Jambul Kuning Ditangkap

Selasa, 23 Mei 2017, 23:00 WITA Follow
Beritabali.com

Tersangka Ahmad Wafa ditangkap setelah menjual burung kakak tua jambul kuning yang dikenal langka. [bbcom]

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Ahmad Wafa ditangkap petugas Kepolisian Polsek Kuta, pada Minggu (21/5) lantaran ketahuan menjual burung curian di Jalan Gunung Batukaru Setra/Kuburan Badung. 
 
Pria asal Jember Jawa Timur ini ketahuan menjual burung langka jenis kakak tua Jambul Kuning yang harganya mencapai jutaan rupiah. 
 
[pilihan-redaksi]
Menurut Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Sauptra Ahmad Wafa ditangkap atas informasi masyarakat terkait adanya penjualan burung langka. Informasi itu datang pada Minggu (21/5) sekitar pukul 02.00 dini hari. 
 
"Dia membawa tas kresek warna hitam berisi paralon,” ujarnya Selasa (22/5). 
 
Menerima informasi tersebut, petugas Opsnal Polsek Denbar bergerak ke Jalan Gunung Batukaru Kuburan Badung. Petugas mendapati seorang pria yang sedang membawa pipa paralon. Setelah paralon digeledah ternyata didalamnya ditemukan seekor burung kakak tua jambul kuning. 
 
“Kami coba geledah rumah kosnya namun nihil ditemukan barang bukti. Burung sudah kami titip ke BKSDA," beber mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi ini 
 
Iptu Aan mengatakan tersangka Ahmad Wafa dikenakan pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. [spy/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami