Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Bulan Depan, Ojek dan Taksi Online Wajib Berstiker
Senin, 29 Mei 2017,
08:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Makassar. Jasa angkutan berbasis daring (on line) wajib mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan 32/2016 setelah perubahan nomor 26 tahun 2017 tentang pengaturan angkutan daring efektif per 1 Juni 2017.
"Bagi pemilik maupun pengemudi angkutan daring Juni nanti wajib mentaati aturan tersebut termasuk wajib memasang stiker nama angkutannya," tegas Pelaksana Tugas Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel Ilyas Iskandar di Makassar, Sabtu (27/5/2017).
[pilihan-redaksi]
Selain pemasangan stiker, pengemudi maupun pemilik wajib mengikuti aturan baik mengenai kouta maupun tarif yang nantinya diberlakukan secara 50:50 antara angkutan konvensioal maupun daring.
"Diimbau kepada seluruh pengemudi maupun perusahaan angkutan on line yang belum memenuhi persyaratan segera di lengkapi agar tidak dikenakan sanksi," tegas Ilyas.
Mengenai sanksi, kata dia, pertama berupa teguran keras hingga pencabutan atau pemblokiran nomor ID dalam perusahaan angkutan jasa daring, sesuai kesepakatan pihak asosiasi jasa angkutan tersebut.
Kendati Permenhub ini terbilang baru, namun Ilyas mengatakan tentu masih ada kekurangan yang perlu dimaksimalkan salah satunya dengan melakukan sosialisasi di wilayah Makassar maupun di luar kota.
"Kita terus melakukan sosialisasi tentang aturan ini. Bahkan mereka sudah membentuk koperasi driver on line makassar, perusahan, hingga Induk Koperasi Kepolisian," kata Ilyas.
Mengenai kuota, lanjutnya, awalnya disediakan 500 unit, namun belakangan terus bertambah sehingga ditambah menjadi 1.000 unit. Sedangkan stiker maupun tarif, masih menunggu keputusan pusat.
"Masih ditunggu keputusan pusat dalam waktu dekat ini, kalau sudah ada instruksi maka aturan langsung diberlakukan, kalaupun ada yang melanggar akan kami tindak dan diberi sanksi," tegas Ilyas.
Sebelumnya, keberadaan angkutan daring menuai kontroversi hingga protes dari angkutan konvensional, sebab masalah tarif, angkutan daring jauh lebih murah dan bersih dibandingkan angkutan konvensional.
Hal ini kemudian memicu konflik antarkedua jasa angkutan tersebut. Bahkan kericuhan berujung perkelahian hingga jatuhnya korban jiwa terjadi.
Pemerintah segera mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan persoalan itu, dengan menerbitkan aturan guna mengatur penggunaan jasa angkutan daring, agar jasa konvesional juga diberi ruang dan hak yang sama. [bbn/idc/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2803 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2030 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1975 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026