Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tiga Pelaku Zina di Aceh Dihukum Cambuk

Jumat, 8 September 2017, 19:00 WITA Follow
Beritabali.com

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com, Lhokseumawe. Tiga orang pelaku zina di Aceh yakni Muhajir (34), Mazidah (30) dan Fakhrorraz (19) menjalani hukuman cambuk di Halaman Masjid Islamic Center Lhokseumawe.
 
Hukuman cambuk itu dilakukan setelah ada keputusan hukum tetap dari Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe.
 
[pilihan-redaksi]
Berdasarkan salinan keputusan hakim, memperhatikan pasal-pasal dari peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Pasal 33 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat serta dalil-dalil syariat, maka kepada terdakwa Muhajir dan Mazidah, dihukumkan sebanyak 100 kali hudud cambuk di muka umum.
 
Karena keduanya telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah sebagaimana dakwaan kesatu. Yaitu, zina.
 
Muhajir merupakan warga Lhokseumawe yang berprofesi sebagai pedagang dan Mazidah merupakan warga Deli Serdang, Sumatera Utara dan berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
 
Sementara itu, terdakwa Fakrorrazi warga Aceh Utara, dihukumkan sebanyak 107 kali cambuk, karena secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina. Seharusnya, kepada Fakhrorazzi dicambuk sebanyak 110 kali. Akan tetapi, sebanyak tiga kali di antaranya dipotong masa tahanan yang dijalani oleh terdakwa.
 
Pada pelaksanaan hukuman cambuk tersebut, ribuan masyarakat menyaksikannya. Sejumlah petugas keamanan dari kepolisian dan juga Satpol P dan WH Kota Lhokseumawe mengatur proses eksekusi cambuk tersebut. [bbn/idc/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami