Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 Juli 2026
Polisi Limpahkan Tersangka Korupsi PNPM Ke Kejaksaan
Senin, 11 September 2017,
18:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Kasus korupsi dana PNPM Mandiri Pedesaan dengan tersangka Dra L S D alias Buk Wibi (53) dilimpahkan pihak kepolisian ke kejaksaan negeri Tabanan, Senin (11/9/2017).
Kabaghumas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa, menjelaskan berkas kasus korupsi dana PNPM Mandiri dengan tersangka Dra LSD alias Buk Wibi (53) alamat Pupuan sudah rampung, selanjutnya diserahkan ke kejaksaan negeri Tabanan.
[pilihan-redaksi]
Dikatakannya, tersangka telah dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau memperkaya suatu korporasi atau dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat menimbulkan adanya kerugian keuangan negara.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka Dra. L S D Als. Buk Wibi selaku bendahara UPK Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan dengan cara sebagai berikut.
Di dalam mengelola dana PNPM Mandiri Pedesaan untuk Program Simpan Pinjam dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 tersangka Dra. L S D selaku Bendahara UPK Kecamatan Pupuan tidak berpedoman dengan aturan yang berlaku atau menyalahi Standar Operasional Prosedur(SOP) yang berlaku di UPK Kecamatan Pupuan dengan mencairkan kredit kepada kelompok tidak dilengkapi dengan proposal dan kelompok tersebut sudah lunas membayar angsuran namun masih tercatat mempunyai utang.
Menerima pembayaran angsuran di rumahnya dan tidak mencatatkan di pembukuan UPK dan tidak menyetorkan uangnya ke Kas UPK Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.
Dengan adanya kejadian tersebut sesuai hasil audit yang dilakukan oleh Tim Audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp164.455.500. Dengan rincian, pembayaran angsuran kredit Fiktif tidak disetor ke kas UPK sebesar Rp75.330.000, dan pembayaran Angsuran nggota kelompok tidak disetor ke Kas UPK sebesar Rp89.125.500.
“Atas Perbuatan tersangka tersebut telah melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 8 dan pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP,” jelasnya. [nod/wrt]
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2787 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2027 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1968 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1800 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026