Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Bawa Uang 100 Juta harus Lapor Bea Cukai
Sabtu, 28 Oktober 2017,
07:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com. Jakarta. Pemerintah terus berupaya mencegah praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terhadap terorisme.
Salah satu upayanya adalah dengan melakukan pengawasan terhadap pembawaan uang tunai/instrumen pembayaran lain. Dalam hal seseorang membawa uang tunai di atas Rp100 juta maka harus melapor ke instansi yang berwenang melakukan pengawasan.
[pilihan-redaksi]
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Deni Surjantoro menjelaskan bahwa Bea Cukai merupakan salah satu instansi yang berwenang dalam mengawasi pembawaan uang tunai terutama dengan nilai di atas Rp100 juta.
"Pengawasan ini merupakan bentuk tanggung jawab Bea Cukai dalam mendukung upaya pencegahan TPPU dan menjalankan Peraturan Pemerintah nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ungkap Deni.
Deni menambahkan, guna menjaga dan memelihara kestabilan nilai tukar, pengawasan lalu lintas uang, dan pencegahan peredaran uang palsu, Gubernur Bank Indonesia juga mengatur persyaratan dan tata cara pembawaan uang rupiah yang keluar dan masuk wilayah kepabeanan Indonesia.
"Untuk mencegah aksi TPPU, maka setiap orang yang hendak membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta wajib melampirkan izin dari Bank Indonesia," tegas Deni.
Untuk terus menjaga keberlangsungan upaya pencegahan TPPU, Bea Cukai juga aktif bekerja sama dengan lembaga pemerintah terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Bea Cukai aktif dalam berkoordinasi untuk memperkuat sistem pengawasan TPPU, di antaranya dengan terlibat dalam Diseminasi Pengaturan Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lainnya ke Dalam dan Luar Daerah Pabean Indonesia, dan melakukan penandatanganan MoU dengan PPATK untuk memperkuat dan meningkatkan efektivitas pengawasan," jelas Deni. [bbn/idc/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5934 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2618 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2274 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026