Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Pemutihan Bunga Dan Denda Pajak Kendaraan 9 Oktober-16 Desember
Senin, 20 November 2017,
05:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali menggelar program pemutihan atas bunga dan denda pajak kendaraan bermotor. Untuk itu masyarakat dihimbau untuk memanfatkan program serta kemudahan dari kebijakan tersebut.
emikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha, SE, M.Si dalam orasinya di Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS) yang digelar di lapangan Niti Mandala, Renon, Denpasar, Minggu (19/11).
Lebih jauh Made Santha menyampaikan bahwasa program pemutihan digelar berdasarkan Pergub No 54 tahun 2017 tersebut telah dilaksanakan dari tanggal 9 Oktober sampai dengan 16 Desember 2017.
Hingga tahun 2017 telah terdata sebanyak 293 ribu unit kendaraan yang memiliki piutang pajak atau denda pajak dan hingga 16 November 2017 telah terdapat sekitar 92 ribu wajib pajak yang sudah memanfaatkan program ini.
"Semua data pemilik serta plat kendaraan sudah ada pada sistem kami. Untuk itu kami minta masyarakat memanfaatkan program serta insentif yang diberikan. Seusai pemutihan kali ini akan digelar operasi besar besaran atas tunggakan pajak baik dengan didatangi langsung ke rumah maupun dengan menggelar razia gabungan dengan pihak terkait,“imbuhnya.
Selain terkait program pemutihan, Kepala Bapenda juga menyampaikan terkait program E-Samsat yang telah diterapkan Pemprov Bali sejak 20 September 2017. Dengan program ini wajib pajak dapat melakukan pembayan pajak melalui ATM, mobile banking, internet banking ataupun teller bank.
Penerapan E-Samsat ini merupakan pilot project dari Pemerintah pusat dimana terdapat 7 Provinsi yang menjadi percontohan, salah satunya adalah Provinsi Bali. Dengan E-Samsat maka wajib pajak yang tidak berkesempatan umtuk datang ke kantor membayar pajak bisa melakukan kewajibannya dengan memanfaatkan E-Samsat untuk menghindari terkena denda.
“Kami berikan tenggang waktu sampai 30 hari untuk datang mengesahkan atau mengecap STNK dengan membawa bukti pembayaran, “tuturnya.[bbn/rls/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2822 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2038 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1986 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1804 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026