Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Catat, Mulai 8 Desember Tarif Tol Naik, Mobil Bayar Rp11.500

Selasa, 5 Desember 2017, 16:10 WITA Follow
Beritabali.com

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol (JBT), Akhmad Tito Karim, menyatakan tarif tol untuk beberapa golongan akan naik sekitar 4,82%. 
 
Adapun untuk golongan I menjadi Rp11.500, golongan II menjadi Rp17.500, golongan III Rp 23.500, golongan IV Rp29.000, dan golongan V menjadi Rp35.000.  Sementara, untuk sepeda motor tarifnya tetap yakni Rp4.500. 
 
[pilihan-redaksi]
“Jadi untuk motor tidak ada kenaikan tarif,” katanya, Selasa (5/12/2017). 
Kata dia, pemberlakuan tarif baru ini disamping memenuhi amanat undang-undang dan peraturan pemerintah serta Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan JBT, juga dimaksudkan untuk mempertahankan tingkat pelayanan kepada pengguna jalan tol, di samping untuk memberikan kepastian pengembalian investasi infrastruktur jalan tol. 
 
“Jadi, sesuai undang-undang, pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol. Dan pendapatan tol itu yang akan digunakan untuk mempertahankan pelayanan, pengembalian investasi, pemeliharaaan, dan pengembangan jalan tol,” sebutnya. 
 
Tito menjelaskan bahwa dua tahun lalu, penyesuaian tarif tol yang dijadwalkan mulai 1 Oktober 2015, mundur satu bulan dan mulai diberlakukan tanggal 1 November 2015. Pada tahun ini, penyesuaian tarif tol yang seharusnya jatuh pada tanggal 1 November 2017, mundur dan baru diberlakukan mulai tanggal 8 Desember 2017, pukul 00:00 Wita. [bbn/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/dps



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami