Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Siswi SMP Tewas Usai Hubungan Intim, Polisi Segera Gelar Rekonstruksi
Rabu, 24 Januari 2018,
19:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Jajaran polres Tabanan segera menggelar pra rekonstruksi dan rekonstruksi kasus meninggalnya anak dibawah umur LD ( 14) usai disetubuhi oleh Gung de Wiradana ( 25) di salah satu rumah kos Jalan Debes Gang IV Nomor C7, Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, pada Minggu ( 21/1/2018).
Wakapolres Tabanan, Kompol Wimboko SIK dalam jumpa pers dengan sejumlah media, Rabu (24/1/2018) mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus meninggalnya anak dibawah umur dengan tersangka Gung De Wiradana. Dikatakanya sejauh ini pihaknya telah memintai ketrangan 10 saksi, untuk mengungkap kasus tersebut agar menjadi jelas dan terang.
“Kami juga telah mengamankan sebanyak 21 item barang bukti,” jelas Wakapolres Wimboko. Pihaknya juga menemukan bercak darah di sekitar TKP yang masih didalami dalam proses identifikasinya. Sementara itu penyebab kematian korban menurutnya belum bisa dipastikan. Karena masih menunggu hasil resmi otopsi dari Rumah Sakit Umum Sangglah Denpasar.
“Hasil resmi otopsi dari RSUP Sanglah Denpasar belum kami terima. Jadi kami sifatnya masih menunggu,” jelasnya. Sementara itu pihaknya belum berani menggunakan pemberitaan di media yang menyebutkan hasil otopsi sudah keluar.
“Hasil otopsi yang dimuat di media belum berani kita gunakan sebagai landasan. Saat ini kita masih menunggu hasil resmi dari pihak RSUP Sanglah Denpasar,” tandasnya seraya mengatakan hasil resmi otopsi itu baru akan diterima dalam minggu ini.
Masih menurutnya, untuk mengungkap agar kasus ini terang benderang pihaknya juga akan menggelar pra rekonstruksi dan rekonstruksi di TKP atau lokasi kematian. “Kita juga akan gelar pra rekonstruksi dan rekonstruksi dalam waktu dekat ini,” tandasnya.
Dikatakannya, atas perbuatanya itu tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Karena tersangka melanggar pasal 81, ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang atau pasal 291 ayat (2) jo pasal 287 ayat (1) KUHP.
Terungkapknya kasus ini berawal dari laporan ayah korban pada Minggu ( 21/1/2018) ke Polisi. Dalam laporanya itu disebutkan LG DS (14) meninggal dunia di kamar kost Gung De Wiradana (25) Jalan Debes Gang IV Nomor C7, Br. Dangin Carik, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Minggu ( 21/1/2018).
LG DS meninggal diduga karena disetubuhi Gung De Wiradana asal Banjar Dinas Puspajati, Desa Gunung Sari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2808 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2033 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1983 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026